PSBB Jakarta Mulai Besok: 11 Sektor Boleh Buka, Sanksi Tak Pakai Masker & Langgar Protokol Kesehatan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020).
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020).
PSBB kembali diterapkan karena terjadi peningkatan kasus Covid-19 di DKI Jakarta.
Dikutip dari keterangan yang dipaparkan oleh Anies Baswedan, PSBB akan dijalankan selama dua pekan.
Selama penerapan PSBB, warga di DKI Jakarta dianjurkan untuk tetap di rumah.
Warga diperbolehkan keluar rumah, jika ada keperluan yang mendesak.
Selain itu, warga juga diizinkan beraktivitas dalam usaha esensial yang diperbolehkan.
Baca: Soal PSBB DKI Jakarta, Ini Pandangan Ahli Epidemiologi, Sebut Sudah Tepat & Banyak Reaksi Berlebihan
Baca: Pemerintah Pusat Dukung PSBB DKI Jakarta Dua Pekan Ke Depan
Berikut 11 sektor usaha esensial yang boleh beroperasi:
1. Kesehatan
2. Bahan pangan, makanan, minuman
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informasi
5. Keuangan, Perbankan, Sistem Pembayaran, Pasar Modal
6. Logistik
7. Perhotelan