PSBB Jakarta Mulai Besok: 11 Sektor Boleh Buka, Sanksi Tak Pakai Masker & Langgar Protokol Kesehatan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020).
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
Peraturan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan kini ditambah dengan mekanisme sanksi progresif terhadap pelanggaran berulang, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020.
Penegakan disiplin dilakukan bersama oleh Polri, TNI, Satpol PP, beserta OPD terkait.
Pelanggaran individu terhadap pemakaian masker:
- Tidak memakai masker 1x: kerja sosial 1 jam, atau denda Rp 250.000.
- Tidak memakai masker 2x: kerja sosial 2 jam, atau denda Rp 500.000.
- Tidak memakai masker 3x: kerja sosial 3 jam, atau denda Rp 750.000.
- Tidak memakai masker 4x: kerja sosial 4 jam, atau denda Rp 1.000.000.
Pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan:
- Ditemukan kasus positif: penutupan paling sedikit 1x24 jam untuk disinfektan
- Melanggar protokol kesehatan 1x: penutupan paling lama 3x24 jam
- Melanggar protokol kesehatan 2x: denda administratif Rp 50.000.000
- Melanggar protokol kesehatan 3x: denda administratif Rp 100.000.000
- Melanggar protokol kesehatan 4x: denda administratif Rp 150.000.000
- Terlambat membayar denda >7 hari: pencabutan izin usaha
Baca: Soal PSBB Total di Jakarta, Anies Baswedan Sebut Surat Izin Keluar Masuk Tak Diberlakukan
Baca: 25 Persen Pegawai Masih Diizinkan Masuk Kantor Selama PSBB DKI Jakarta
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Berita Rekomendasi