PSBB Jakarta Mulai Besok: 11 Sektor Boleh Buka, Sanksi Tak Pakai Masker & Langgar Protokol Kesehatan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020).
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020).
PSBB kembali diterapkan karena terjadi peningkatan kasus Covid-19 di DKI Jakarta.
Dikutip dari keterangan yang dipaparkan oleh Anies Baswedan, PSBB akan dijalankan selama dua pekan.
Selama penerapan PSBB, warga di DKI Jakarta dianjurkan untuk tetap di rumah.
Warga diperbolehkan keluar rumah, jika ada keperluan yang mendesak.
Selain itu, warga juga diizinkan beraktivitas dalam usaha esensial yang diperbolehkan.
Baca: Soal PSBB DKI Jakarta, Ini Pandangan Ahli Epidemiologi, Sebut Sudah Tepat & Banyak Reaksi Berlebihan
Baca: Pemerintah Pusat Dukung PSBB DKI Jakarta Dua Pekan Ke Depan
Berikut 11 sektor usaha esensial yang boleh beroperasi:
1. Kesehatan
2. Bahan pangan, makanan, minuman
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informasi
5. Keuangan, Perbankan, Sistem Pembayaran, Pasar Modal
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
11. Kebutuhan sehari-hari.
Baca: PSBB DIberlakukan, Tidak Boleh Ada Kerumun Lebih dari 5 Orang di Jakarta
Baca: Jakarta PSBB Lagi, Kemenhub Pastikan Pengendalian Transportasi Tetap Mengacu Pada Permenhub 41
Sektor yang diperbolehkan tersebut harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Selain itu, juga harus membatasi kapasitas sebesar 50 persen.
Tempat-tempat yang diperbolehkan beroperasi dengan maksimal 50 persen pegawai yakni:
1. Kantor perwakilan negara asing atau organisasi internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya.
2. BUMN atau BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19 atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
3. Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor sosial atau kebencanaan.
Pengaturan kantor pemerintah beroperasi, sesuai pengaturan Permen PAN-RB di zona dengan risiko tinggi, dengan maksimal 25 persen pegawai.
Kecuali kantor pemerintah yang bersifat pelayanan langsung kepada publik yang terkait dengan kebutuhan mendasar, seperti pemadam kebakaran dan kesehatan.
Baca: Jusuf Kalla: PSBB DKI Jakarta Suatu Keharusan
Baca: Kegiatan yang Dilarang,Dibatasi dan Harus Ditutup di DKI Jakarta Selama PSBB Dua Pekan Ke Depan
Sanksi
Warga yang tidak menggunakan masker atau melanggar protokol kesehatan, akan mendapatkan sanksi.
Peraturan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan kini ditambah dengan mekanisme sanksi progresif terhadap pelanggaran berulang, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020.
Penegakan disiplin dilakukan bersama oleh Polri, TNI, Satpol PP, beserta OPD terkait.
Pelanggaran individu terhadap pemakaian masker:
- Tidak memakai masker 1x: kerja sosial 1 jam, atau denda Rp 250.000.
- Tidak memakai masker 2x: kerja sosial 2 jam, atau denda Rp 500.000.
- Tidak memakai masker 3x: kerja sosial 3 jam, atau denda Rp 750.000.
- Tidak memakai masker 4x: kerja sosial 4 jam, atau denda Rp 1.000.000.
Pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan:
- Ditemukan kasus positif: penutupan paling sedikit 1x24 jam untuk disinfektan
- Melanggar protokol kesehatan 1x: penutupan paling lama 3x24 jam
- Melanggar protokol kesehatan 2x: denda administratif Rp 50.000.000
- Melanggar protokol kesehatan 3x: denda administratif Rp 100.000.000
- Melanggar protokol kesehatan 4x: denda administratif Rp 150.000.000
- Terlambat membayar denda >7 hari: pencabutan izin usaha
Baca: Soal PSBB Total di Jakarta, Anies Baswedan Sebut Surat Izin Keluar Masuk Tak Diberlakukan
Baca: 25 Persen Pegawai Masih Diizinkan Masuk Kantor Selama PSBB DKI Jakarta
(Tribunnews.com/Nuryanti)