Tersangka Kasus Polisi Tembak Polisi AKP Dadang Dikenal sebagai Sosok Penghibur di Polres
Tersangka kasus polisi tembak polisi, AKP Dadang Iskandar, dikenal sebagai sosok penghibur di Mapolres Solok Selatan, Sumatra Barat (Sumbar).
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus polisi tembak polisi, AKP Dadang Iskandar, dikenal sebagai sosok penghibur di Mapolres Solok Selatan, Sumatra Barat (Sumbar).
Hal ini disampaikan Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Suharyono, setelah bertemu Ketua Harian Kompolnas RI, Irjen Pol. (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo, di Mapolda Sumbar, Minggu (24/11/2024)
Menurut Suharyono, AKP Dadang sering dilibatkan sebagai penghibur dalam acara-acara yang ada di Polres Solok Selatan.
"Saya dapat laporan dari Kapolres (Solok Selatan) hubungannya baik-baik saja selama ini. Justru tersangka (AKP Dadang) ini penghibur terhebat di Polres-nya," kata Suharyono, dilansir TribunPadang.com.
"Kalau ada acara sertijab, dia (AKP Dadang) ditunjuk, dia nari-nari, joget-joget. Sebenarnya kan unpredictable, kita gak tahu emosi seseorang saat dia mengalami sesuatu kemudian melakukan sesuatu, itu yang sedang kita didalami," imbuhnya.
Oleh sebab itu, Suharyono menilai tak mudah melakukan justifikasi terhadap motif AKP Dadang Iskandar membunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar dan menembaki rumah dinas Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti.
Lalu saat ditanya perihal dugaan AKP Dadang membekingi tambang galian C, Suharyono menyebut, pihaknya lebih dahulu fokus kepada peristiwa pembunuhan.
"Sekarang fokus merilis terkait pembunuhan, karena kalau membias sampai ke pertambangan sedangkan proses pembunuhan sedang berjalan, tentu akan ada pendapat lain atau fokus lain atau reaksi lain, justru tak fokus ke pembunuhannya," terangnya.
Adapun peristiwa penembakan yang dilakukan AKP Dadang Iskandar hingga menyebabkan AKP Ryanto Ulil Anshar tewas terjadi di parkiran Mapolres Solok Selatan pada Jumat, 22 November 2024.
Akibat tindakannya itu, kini AKP Dadang Iskandar terancam hukuman mati.
Dirreskrimum Polda Sumatera Barat (Sumbar), Kombes Pol. Andry Kurniawan mengatakan, penyidik menjerat AKP Dadang dengan pasal berlapis.
Baca juga: Penampakan Pistol yang Digunakan AKP Dadang Iskandar Tembak AKP Ryanto Ulil dan Rumah Dinas Kapolres
Ia disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP (pembunuhan), dan subsider Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan berat.
"Pemeriksaan tetap masih berlanjut, pendalaman dan meminta keterangan ahli lainnya," kata Andry saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024) siang.
Andry menyebut, motif pelaku menghabisi korban karena rasa tak senang dengan penegakan hukum yang dilakukan rekannya.