Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSBB Jakarta: Pelaku Usaha yang Melanggar Protokol Kesehatan Siap-siap Kena Denda hingga Rp 150 Juta

Daftar sanksi Pelaku Usaha dan masyarakat yang Melanggar Protokol Kesehatan selama masa PSBB DKI Jakarta dua pekan, mulai tanggal 14 September 2020

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in PSBB Jakarta: Pelaku Usaha yang Melanggar Protokol Kesehatan Siap-siap Kena Denda hingga Rp 150 Juta
Tangkap layar YouTube Kompas TV
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta resmi diberlakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Pengetatan PSBB Jakarta akan berlangsung selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 14 hingga 27 September 2020.

Penerapan pengetatan PSBB Jakarta ini mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 yang diterbitkan tanggal 13 September 2020.

Dikutip dari Kompas.com, Pergub Nomor 88 tahun 2020 ini terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020). (Tangkap layar YouTube Kompas TV)

Baca: Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Masa PSBB DKI Jakarta, Denda Rp 250 Ribu hingga 1 Juta

Baca: 10 Pelanggaran Beserta Sanksi di PSBB Total Jakarta, Denda Rp 1 Juta hingga Cabut Izin Usaha

Dalam pengetatan PSBB, Pemerintah DKI Jakarta juga menambahkan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan dengan mekanisme sanksi progresif terhadap pelanggaran berulang.

Peraturan sanksi terhadap pelanggar ini berdasar pada Pergub 79/2020.

Nantinya, penegakan disiplin dilakukan bersama oleh Polri, TNI, Satpol PP, beserta OPD terkait.

BERITA REKOMENDASI

Dikutip dari dokumen rilis Kebijakan PSBB di Wilayah DKI Jakarta yang diterima Tribunnews.com, Minggu (13/9/2020), ada dua kriteria sanksi yakni bagi individu yang tidak menggunakan masker dan pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

Bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan sebanyak 4x akan dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 150 juta.

Untuk lebih lengkapnya, berikut rincian sanksi yang akan diterima bagi pelanggar protokol kesehatan.

Pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan:

- Ditemukan kasus positif dikenakan sanksi penutupan paling sedikit 1x24 jam untuk disinfektan.

- Melanggar protokol kesehatan 1x dikenakan sanksi penutupan paling lama 3x24 jam

- Melanggar protokol kesehatan 2x dikenakan sanksi denda administratif Rp 50.000.000

- Melanggar protokol kesehatan 3x dikenakan sanksi denda administratif Rp 100.000.000

- Melanggar protokol kesehatan 4x dikenakan sanksi denda administratif Rp 150.000.000

- Terlambat membayar denda >7 hari dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Pelanggaran individu terhadap pemakaian masker:

- Tidak memakai masker 1x dikenakan sanksi kerja sosial 1 jam, atau denda Rp 250.000

- Tidak memakai masker 2x dikenakan sanksi kerja sosial 2 jam, atau denda Rp 500.000

- Tidak memakai masker 3x dikenakan sanksi kerja sosial 3 jam, atau denda Rp 750.000

- Tidak memakai masker 4x dikenakan sanksi kerja sosial 4 jam, atau denda Rp 1.000.000

Berikut rincian pelanggaran protokol kesehatan beserta sanksinya selama PSBB
Berikut rincian pelanggaran protokol kesehatan beserta sanksinya selama PSBB (Tribunnews/Istimewa)

Baca: Aturan PSBB DKI Jakarta di Restoran, Kafe, Masjid, hingga Gereja: Ada yang Harus Tutup Total

Baca: PSBB DIberlakukan, Tidak Boleh Ada Kerumun Lebih dari 5 Orang di Jakarta

Setidaknya terdapat 11 sektor usaha yang tetap boleh beroprasi selama masa PSBB DKI Jakarta.

1. Kesehatan

2. Bahan pangan, makanan, minuman

3. Energi

4. Komunikasi dan teknologi informasi

5. Keuangan, Perbankan, Sistem Pembayaran, Pasar Modal

6. Logistik

7. Perhotelan

8. Konstruksi

9. Industri strategis

10. Pelayanan dasar, utilitas publik industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.

11. Kebutuhan sehari-hari

Ke-11 sektor usaha tersebut wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas 50%.

Baca: 6.000 Personil Kodam Jaya akan Dukung PSBB DKI Jakarta Mulai Besok, Ini Pesan Pangdam Jaya

Baca: PSBB Jakarta Mulai Besok: 11 Sektor Boleh Buka, Sanksi Tak Pakai Masker & Langgar Protokol Kesehatan

Lima bentuk kegiatan yang harus ditutup

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Anies Baswedan menyatakan lima bentuk kegiatan yang harus ditutup selama PSBB DKI Jakarta dua pekan ke depan.

Pertama, kata Anies, adalah semua institusi pendidikan dan sekolah.

Kedua, seluruh kawasan pariwisata, taman rekreasi, dan semua kegiatan hiburan.

Ketiga, taman kota, ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA), dan fasilitas-fasilitas umum yang terkait dengan pengumpulan orang.

Keempat, sarana olahraga publik sehingga olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan masing-masing.

"Kelima kegiatan resepsi pernikahan seminar, konferensi semua dibatasi. Khusus untuk pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau di kantor catatan sipil," kata Anies.

Anies mengatakan penerapan PSBB ini berdasarkan meningkatkanya kasus aktif covid-19 selama 12 hari terakhir yang terhitung sejak 1 September 2020.

Peningkatan tersebut terjadi sebesar 49 persen dibandingkan dengan akhir Agustus meski pada Agustus kasus aktif tersebut menurun.

Memasuki September sampai tanggal 11 September 2020 kemarin, kata Anies, kasus aktif bertambah sebesar 3.864 kasus.

Anies mengatakan 12 hari pertama September 2020 tersebut berkontribusi sebesar 25 persen kasus positif sejak kasus pertama covid diumumkan pada 3 Maret 2020 hingga 11 September 2020.

Selain itu, Anies memaparkan angka kematian pada 12 hari pertama berkontribusi sebesar 14 persen dan angka yang sembuh berkontribusi sebesar 23 persen.

"Ini adalah gambaran situasi di Jakarta. Bahwa 12 hari terakhir kita mengalami masalah yang cukup menantang. Langkah-langkah ke depan adalah pembatasan sehingga kita memasuki fase pembatasan yang berbeda dibandingkan dengan masa transisi kemarin."

"Perlu saya garisbawahi di sini bahwa pengelolaan PSBB di Jakarta diatur ada tiga Pergub. Pergub nomor 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB yang ditetapkan pada 9 April 2020."

"Kemudian Pergub nomor 79 tahun 2020 yang ditetapkan pada tanggal 19 Agustus terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Lalu Pergub nomor 88 tahun 2020 ditetapkan 19 September tentang perubahan Pergub nomor 33," kata Anies.

(Tribunnews.com/Fajar/Gita Irawan)(Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas