Kegiatan yang Dilarang,Dibatasi dan Harus Ditutup di DKI Jakarta Selama PSBB Dua Pekan Ke Depan
Anies mengatakan penerapan PSBB tersebut berdasarkan meningkatkanya kasus aktif covid-19 selama 12 hari terakhir yakni sejak 1 September 2020
Penulis: Gita Irawan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan lima bentuk kegiatan yang harus ditutup selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta selama dua pekan ke depan terhitung sejak besok Senin (12/9/2020).
Pertama, kata Anies, adalah semua institusi pendidikan dan sekolah.
Kedua, seluruh kawasan pariwisata, taman rekreasi, dan semua kegiatan hiburan.
Ketiga, taman kota, ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA), dan fasilitas-fasilitas umum yang terkait dengan pengumpulan orang.
Keempat, sarana olahraga publik sehingga olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan masing-masing.
"Kelima kegiatan resepsi pernikahan seminar, konferensi semua dibatasi. Khusus untuk pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau di kantor catatan sipil," kata Anies.
Baca: Intan Fauzi: PSBB Total Harus Pikirkan Dampaknya Bagi Masyarakat
Sebelumnya Anies mengumumkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua pekan ke depan terhitung mulai besok Senin (14/9/2020).
Anies mengatakan penerapan PSBB tersebut berdasarkan meningkatkanya kasus aktif covid-19 selama 12 hari terakhir yakni sejak 1 September 2020.
Anies mengatakan peningkatan tersebut terjadi sebesar 49 persen dibandingkan dengan akhir Agustus meski pada Agustus kasus aktif tersebut menurun.
Namun Memasuki September sampai tanggal 11 September 2020 kemarin, kata Anies, kasus aktif bertambah sebesar 3.864 kasus.
Selain itu Anies mengatakan 12 hari pertama September 2020 tersebut berkontribusi sebesar 25 persen kasus positif sejak kasus pertama covid diumumkan pada 3 Maret 2020 hingga 11 September 2020.
Selain itu, kata Anies, angka kematian pada 12 hari pertama berkontribusi sebesar 14 persen dan angka yang sembuh berkontribusi sebesar 23 persen.
Baca: Tetapkan Pengetatan PSBB Senin Besok, Anies Umumkan 11 Sektor Usaha yang Diizinkan Beroperasi
Meski angka kematian berdasarkan statistik tersrbut menurun, namun kata Anies, secara nominal pasien covid-19 yang meninggal mengalami kematian meninngkat.
"Ini adalah gambaran situasi di Jakarta. Bahwa 12 hari terakhir kita mengalami masalah yang cukup menantang. Langkah-langkah ke depan adalah pembatasan sehingga kita memasuki fase pembatasan yang berbeda dibandingkan dengan masa transisi kemarin," kata Anies.
Anies juga menjelaskan dasar hukum dari PSBB selama dua pekan ke depan adalah Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 yang ditetapkan pada hari ini Minggu 13 September 2020.
"Perlu saya garisbawahi di sini bahwa pengelolaan PSBB di Jakarta diatur ada tiga Pergub. Pergub nomor 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB yang ditetapkan pada 9 April 2020. Kemudian Pergub nomor 79 tahun 2020 yang ditetapkan pada tanggal 19 Agustus terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Lalu Pergub nomor 88 tahun 2020 ditetapkan 19 September tentang perubahan Pergub nomor 33," kata Anies.