Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSBB Resmi Diterapkan di Jakarta Senin Besok, Ini Sektor Usaha yang Diperbolehkan Beroperasi

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020).

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
zoom-in PSBB Resmi Diterapkan di Jakarta Senin Besok, Ini Sektor Usaha yang Diperbolehkan Beroperasi
Tangkap layar YouTube Kompas TV
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020). 

2. BUMN atau BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19 atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

3. Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor sosial atau kebencanaan.

Baca: Terapkan PSBB Total DKI Jakarta, Jalur Puncak Bogor Bakal Dibatasi

Baca: PSBB Total di Jakarta Tuai Pro Kontra, Anies Baswedan Tegaskan Bukan Pelarangan tapi Pengetatan

Pemprov DKI Jakarta akan menutup tempat tersebut, apabila ditemukan kasus Covid-19.

"Apabila ditemukan kasus positif pada lokasi-lokasi kegiatan ini, maka kegiatan di lokasi tersebut harus ditutup paling sedikit tiga hari operasi."

"Semua gedungnya harus tutup dalam tiga hari operasi," jelas Anies.

Selain itu, rumah makan dan cafe yang hanya menerima pesan antar atau bawa pulang, juga diperbolehkan beroperasi.

Lalu tempat ibadah di lingkungan permukiman yang digunakan oleh warga juga diperbolehkan.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas