PSBB Resmi Diterapkan di Jakarta Senin Besok, Ini Sektor Usaha yang Diperbolehkan Beroperasi
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020).
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
2. BUMN atau BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19 atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
3. Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor sosial atau kebencanaan.
Baca: Terapkan PSBB Total DKI Jakarta, Jalur Puncak Bogor Bakal Dibatasi
Baca: PSBB Total di Jakarta Tuai Pro Kontra, Anies Baswedan Tegaskan Bukan Pelarangan tapi Pengetatan
Pemprov DKI Jakarta akan menutup tempat tersebut, apabila ditemukan kasus Covid-19.
"Apabila ditemukan kasus positif pada lokasi-lokasi kegiatan ini, maka kegiatan di lokasi tersebut harus ditutup paling sedikit tiga hari operasi."
"Semua gedungnya harus tutup dalam tiga hari operasi," jelas Anies.
Selain itu, rumah makan dan cafe yang hanya menerima pesan antar atau bawa pulang, juga diperbolehkan beroperasi.
Lalu tempat ibadah di lingkungan permukiman yang digunakan oleh warga juga diperbolehkan.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.