Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSBB Resmi Diterapkan di Jakarta Senin Besok, Ini Sektor Usaha yang Diperbolehkan Beroperasi

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020).

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
zoom-in PSBB Resmi Diterapkan di Jakarta Senin Besok, Ini Sektor Usaha yang Diperbolehkan Beroperasi
Tangkap layar YouTube Kompas TV
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020). 

1. Kesehatan

2. Bahan pangan, makanan, minuman

3. Energi

4. Komunikasi dan teknologi informasi

5. Keuangan, Perbankan, Sistem Pembayaran, Pasar Modal

6. Logistik

7. Perhotelan

Berita Rekomendasi

8. Konstruksi

9. Industri strategis

10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu

11. Kebutuhan sehari-hari.

Anies juga menyebut, kegiatan esensial dapat beroperasi dengan pembatasan kapasitas.

Tempat-tempat yang diperbolehkan beroperasi dengan maksimal 50 persen pegawai yakni:

1. Kantor perwakilan negara asing atau organisasi internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas