17 Aturan Baru dalam Pengetatan PSBB Jakarta: Sekolah Harus Ditutup hingga SIKM Tak Berlaku Lagi
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerapkan pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020).
Penulis: Nuryanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerapkan pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020).
PSBB yang kembali diterapkan untuk menekan penyebaran Covid-19 itu akan dilakukan selama dua pekan.
Dikutip dari keterangan yang dipaparkan oleh Anies Baswedan, Minggu (13/9/2020), warga di DKI Jakarta dianjurkan untuk tetap di rumah.
Warga diperbolehkan keluar rumah, jika ada keperluan yang mendesak.
Selain itu, warga juga diizinkan beraktivitas dalam usaha esensial yang diperbolehkan.
Sejumlah aturan baru dibuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam penerapan pengetatan PSBB.
Baca: Gibran Putar Otak Agar Bisnisnya di Jakarta Bisa Bertahan di Tengah Pemberlakuan PSBB
Baca: Jakarta PSBB, Bus Wisata TransJakarta Hentikan Operasionalnya
Baca: Rupiah Berpeluang Menguat Setelah Pengumuman PSBB Jakarta yang Tidak Total
Berikut 17 aturan baru dalam pengetatan PSBB:
1. Ada 11 sektor usaha esensial yang diperbolehkan beroperasi.
Lalu ada juga tempat yang diperbolehkan dengan maksimal 50 persen pegawai, yakni:
Kantor perwakilan negara asing, organisasi internasional, BUMN atau BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19, organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor sosial atau kebencanaan.
2. Seluruh fasilitas umum ditutup.
3. Sekolah dan institusi pendidikan harus ditutup secara penuh, kegiatan dilakukan secara online.
4. Kawasan pariwisata dan taman rekreasi, taman kota dan RPTRA harus ditutup.
5. Sarana olahraga publik harus ditutup.