Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

17 Aturan Baru dalam Pengetatan PSBB Jakarta: Sekolah Harus Ditutup hingga SIKM Tak Berlaku Lagi

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerapkan pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020).

Penulis: Nuryanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in 17 Aturan Baru dalam Pengetatan PSBB Jakarta: Sekolah Harus Ditutup hingga SIKM Tak Berlaku Lagi
TRIBUN/HO/PEMPROV DKI JAKARTA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujana (kanan) Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrachman (dua kiri), Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria (kiri), dan Kajati DKI Jakarta Asri Agung Putra (dua kanan) memberikan pernyataan terkait pemberlakuan kembali PSBB Total di Balai Kota Jakarta, Minggu (13/9/2020). Anies kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di wilayah DKI Jakarta terhitung sejak Senin 14 September 2020. Keputusan tersebut diambil setelah peningkatan penyebaran Covid-19 semakin meningkat tak terkendali. 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerapkan pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020).

PSBB yang kembali diterapkan untuk menekan penyebaran Covid-19 itu akan dilakukan selama dua pekan.

Dikutip dari keterangan yang dipaparkan oleh Anies Baswedan, Minggu (13/9/2020), warga di DKI Jakarta dianjurkan untuk tetap di rumah.

Warga diperbolehkan keluar rumah, jika ada keperluan yang mendesak.

Selain itu, warga juga diizinkan beraktivitas dalam usaha esensial yang diperbolehkan.

Sejumlah aturan baru dibuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam penerapan pengetatan PSBB.

Baca: Gibran Putar Otak Agar Bisnisnya di Jakarta Bisa Bertahan di Tengah Pemberlakuan PSBB

Baca: Jakarta PSBB, Bus Wisata TransJakarta Hentikan Operasionalnya

Baca: Rupiah Berpeluang Menguat Setelah Pengumuman PSBB Jakarta yang Tidak Total

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan pernyataan terkait pemberlakuan kembali PSBB Total di Balai Kota Jakarta, Minggu (13/9/2020). Anies kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di wilayah DKI Jakarta terhitung sejak Senin 14 September 2020. Keputusan tersebut diambil setelah peningkatan penyebaran Covid-19 semakin meningkat tak terkendali. TRIBUNNEWS/HO/PEMPROV DKI JAKARTA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan pernyataan terkait pemberlakuan kembali PSBB Total di Balai Kota Jakarta, Minggu (13/9/2020). Anies kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di wilayah DKI Jakarta terhitung sejak Senin 14 September 2020. Keputusan tersebut diambil setelah peningkatan penyebaran Covid-19 semakin meningkat tak terkendali. TRIBUNNEWS/HO/PEMPROV DKI JAKARTA (TRIBUN/HO/PEMPROV DKI JAKARTA)

Berikut 17 aturan baru dalam pengetatan PSBB:

BERITA REKOMENDASI

1. Ada 11 sektor usaha esensial yang diperbolehkan beroperasi.

Lalu ada juga tempat yang diperbolehkan dengan maksimal 50 persen pegawai, yakni:

Kantor perwakilan negara asing, organisasi internasional, BUMN atau BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19, organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor sosial atau kebencanaan.

2. Seluruh fasilitas umum ditutup.

3. Sekolah dan institusi pendidikan harus ditutup secara penuh, kegiatan dilakukan secara online.


4. Kawasan pariwisata dan taman rekreasi, taman kota dan RPTRA harus ditutup.

5. Sarana olahraga publik harus ditutup.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas