Hari Ini PSBB Ketat di Jakarta, Begini Ketentuan dan Syarat Terbang di Bandara Soekarno-Hatta
PT Angkasa Pura II memastikan operasional Bandara Soekarno-Hatta siap mendukung kebijakan PSBB ketat yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan pengetatan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) mulai 14 September 2020.
Sejalan dengan itu PT Angkasa Pura II memastikan operasional Bandara Soekarno-Hatta siap mendukung kebijakan Pemprov DKI Jakarta.
Director of Operation and Service PT Angkasa Pura II Muhamad Wasid mengatakan saat ini operasional Bandara Soekarno-Hatta merujuk ke regulasi-regulasi yang sejalan dengan pengetatan PSBB.
Regulasi yang berlaku ketika DKI Jakarta memberlakukan PSBB yang pertama kemudian berlanjut PSBB Transisi antara lain Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9/2020, Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 41/2020 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13/2020.
Baca: Daftar Lengkap Aturan PSBB Total DKI Jakarta: 11 Usaha yang Boleh Tetap Buka hingga Sanksi
Baca: Dukung PSBB Ketat di DKI Jakarta, AP II Perketat Protokol Kesehatan di Bandara Halim dan Soetta
"PT Angkasa Pura II dan stakeholder menjaga agar operasional bandara termasuk Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma dapat mengedepankan aspek kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid-19," kata Wasid dalam keterangannya, Minggu (13/9/2020).
"Upaya yang kami lakukan bersama stakeholder ini dapat menjaga kepercayaan traveler dalam bepergian dengan pesawat," sambung dia.
Berikut ketentuan yang dijalankan PT Angkasa Pura II untuk mewujudkan penerbangan yang aman dan sehat di Bandara Soekarno-Hatta di tengah PSBB.
1. Mengaktifkan thermal scanner di area keberangkatan dan kedatangan, serta bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) membuat jalur pemeriksaan suhu tubuh.
2. Menetapkan peraturan physical distancing di setiap proses misalnya untuk jalur antrean, kursi boarding lounge, hingga penggunaan toilet.
3. Mengaktifkan pos check point pemeriksaan surat hasil rapid test/PCR test.
4. Bekerja sama dengan KKP Kemenkes mengaktifkan pos check point pemeriksaan Health Alert Card di area kedatangan.
5. Memastikan kapasitas terminal memenuhi persyaratan maksimal 50 persen penumpang waktu sibuk, atau dapat ditingkatkan didukung dengan pemanfaatan teknologi.
6. Mewajibkan personel bandara menggunakan APD seperti masker dan sarung tangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.