Pemkot Bekasi Segera Cairkan Dana RP 5,76 Miliar untuk Insentif Tenaga Kesehatan Bulan Maret-Mei
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tanti Rohilawati menjelaskan pihaknya akan mengebut pencairan dana insentif pada September ini.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Pemkot Bekasi segera membayarkan dana insentif bagi tenaga kesehatan di wilayahnya.
Sejak awal pandemi, Maret 2020 para petugas medis di Kota Bekasi belum menerima insentif untuk penanganan Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tanti Rohilawati menjelaskan pihaknya akan mengebut pencairan dana insentif pada September ini.
“Insya Allah kami kejar, kami akan mendorong lebih kuat lagi (untuk pencairan insentifnya). Kami sedang perjuangkan, sedang mengundang dari berbagai layanan, dari Puskesmas maupun rumah sakit dengan insentif tenaga medis,” ujar Tanti saat dikonfirmasi, Minggu (13/9/2020).
Tanti membeberkan dana yang akan dicairkan sebesar Rp 5,76 miliar dari 8,46 miliar yang diberikan Pemerintah Pusat.
Dana tersebut untuk membayar insentif tenaga kesehatan periode Maret hingga Mei.
Anggaran insentif tenaga medis akan diterima Pemkot Bekasi dalam dua kali proses pembayaran.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15 tahun 2020.
“Iya, sekarang kan pembayarannya melalui BOK (Bantuan Operasional Kesehatan), jadi pembayarannya tidak lagi langsung dari Kementerian. Sekarang tidak melalui dana pusat, tetapi melalui BOK yang ditransfer langsung ke daerah, jadi langsung verifikasi, lalu langsung ditransfer ke kas daerah,” terang Tanti.
Baca: Wali Kota Bekasi Sebut Kecil Kemungkinan Wilayahnya Menerapkan PSBB Seperti Jakarta
Diakui Tanti selama ini pencairan insentif tenaga medis terhitung lambat karena proses yang cukup panjang.
Adanya revisi dalam regulasi dari Kementerian Kesehatan menyebabkan dana insentif nakes molor pencairannya.
“Sebetulnya kami regulasi ada dari Kemenkes menggunakan dana BOK, itu ada juknisnya (petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis) juga. Mungkin itu nanti dijadikan ini (acuan regulasinya), nanti kami kembali adalah aturan turunan untuk pengelolaan di daerahnya,” kata dia.
Ia mengatakan, saat ini pihak Pemkot tengah mengurus proses pencairan insentif tenaga medis tersebut.
Dengan begitu, proses pencairan dana insentif tenaga kerja dapat segera dicairkan.