SIKM Tak Berlaku saat PSBB Total Jakarta, Berikut Aturan Lengkapnya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pemberlakuan kembali PSBB sebagai upaya mengendalikan penambahan kas
Penulis: garudea prabawati
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan pemberlakuan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai upaya mengendalikan penambahan kasus Covid-19 di Ibu Kota.
Seperti diketahui PSBB Jakarta mulai diterapkan pada 14 September 2020 hingga dua pekan ke depan.
PSBB ini diberlakukan lantaran terus meningkatnya angka positif Covid-19 di DKI Jakarta.
Lebih tepatnya peningkatan terjadi selama 12 hari pertama bulan September 2020.
Sementara itu, penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB.
Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.
Baca: Pengamat Paparkan Bahaya Ide Wakapolri Libatkan Preman Pasar untuk Pengawasan Protokol Kesehatan
Baca: PSBB di Jakarta, Dua Pekan ke Depan Pemprov akan Tingkatkan Tracing Secara Signifikan
Baca: Ini 11 Sektor yang Masih Diperbolehkan Beroperasi dengan Pembatasan 50 Persen Selama PSBB DKI
"Pemerintah Pusat mendukung dan sama-sama menyadari di Jakarta terjadi lonjakan yang cukup signifikan (kasus covid-19) di bulan September ini," katanya dilansir dari tayangan YouTube Kompas TV, Minggu (13/9/2020).
"Tanpa kita membereskan kesehatan tidak mungkin perekonomian kita bisa bergerak," imbuhnya.
SIKM Tak Berlaku
Sementara itu terkait PSBB Total yang berlaku besok, Anies menyebut Pemprov tak mengatur mobilitas keluar-masuk Jakarta.
Artinya terkait surat izin keluar masuk (SIKM) tidak akan ikut serta diberlakukan kembali.
"Kalau mobilitas keluar dan lain-lain tidak, tapi lebih pada interaksi di Jakartanya," tuturnya.
Anies menilai akan lebih mengatur bagaimana interaksi sosial warga di Jakarta.
Dan harapannya dapat mengkerdilkan angka positif covid-19 di ibu kota.
Seperti diketahui pada PSBB Jakarta sebelumnya, SIKM diberlakukan.
Baca: Gubernur Anies Baswedan Umumkan Penerapan PSBB di Jakarta Dua Pekan Ke Depan
Dikutip dari rilis Pemprov DKI Jakarta, terdapat beberapa aturan yang diberlakukan selama PSBB hari ini.
Berikut aturan-aturan yang diberlakukan saat PSBB total di DKI Jakarta:
A. Warga Diminta untuk Tetap Di Rumah
Selama masa PSBB, seluruh warga DKI Jakarta dianjurkan untuk tetap di rumah dan tidak berpergian.
Akan tetapi, anjuran tersebut tidak berlaku jika warga ada keperluan mendesak dan diharuskan untuk keluar rumah.
Dalam beraktivitas usaha esensial, warga diperbolehkan untuk keluar rumah.
Adapun 11 usaha esensial yang diperbolehkan untuk dibuka, diantaranya:
- Kesehatan
- Bahan pangan, makanan, minuman
- Energi
- Komunikasi dan teknologi informasi
- Keuangan, Perbankan, Sistem Pembayaran, Pasar Modal
- Logistik
- Perhotelan
- Konstruksi
- Industri strategis (Industri strategis yang beroperasi di Jakarta wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan pembatasan kapasitas 50%)
- Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.
- Kebutuhan sehari-hari
B. Kegiatan yang Ditutup
Sementara, terdapat pula berbagai sektor pusat kegiatan diharuskan untuk tutup sementara, diantaranya:
- Sekolah dan institusi pendidikan
- Kawasan pariwisata dan taman rekreasi
- Taman kota dan RPTRA
- Sarana olahraga publik (olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan sekitar rumah)
- Tempat resepsi pernikahan (Pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil)
C. Kegiatan yang Dibatasi
Adapun Gubernur Anies Baswedan membatasi kegiatan esensial dengan 50 persen pegawai.
Berikut beberapa tempat yang boleh beroperasi dengan maksimal 50 persen pegawai:
1. Kantor perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya.
2. BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19 dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
3. Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor sosial dan/atau kebencanaan
Sedangkan untuk pengaturan kantor pemerintahan, dapat beroperasi sesuai Permen PAN-RB.
Dalam Permen tersebut, kantor pemerintah di zona dengan risiko tinggi, maksimal pegawai dibatasi dengan 25 persen pegawai.
Namun itu tidak berlaku di kantor pemerintah yang bersifat pelayanan langsung kepada publik, yang terkait dengan kebutuhan mendasar, seperti pemadam kebakaran, kesehatan, dll.
Bila ditemukan kasus positif pada kegiatan-kegiatan tersebut, maka seluruh usaha dan kegiatan ditutup paling sedikit selama tiga hari operasi.
D. Pusat Kegiatan Tetap Beroperasi dengan Ketentuan
Ada beberapa tempat yang diperbolehkan untuk beroperasi dengan kondisi tertentu.
Berikut, tempat-tempat yang diperbolehkan beroperasi, namun dengan kondisi tertentu:
1. Restoran, rumah makan, cafe hanya menerima pesan antar/bawa pulang. (Tidak boleh menerima pengunjung untuk makan di tempat)
2. Tempat ibadah di lingkungan permukiman yang digunakan oleh warga setempat dapat beroperasi. (Tempat ibadah yang dikunjungi peserta dari berbagai komunitas, misal: masjid raya, dan tempat ibadah yang berada di wilayah zona merah ditutup sementara)
E. Kegiatan Non Esensial yang Dapat Beroperasi
Berbagai kegiatan non esensial pun tetap diperbolehkan untuk beroperasi.
Akan tetapi, terdapat beberapa pembatasan kapasitas yang telah ditetapkan, diantaranya:
1. Pimpinan kantor dan tempat kerja, wajib mengatur mekanisme bekerja dari rumah bagi para pegawai.
Apabila sebagian pegawai harus bekerja di kantor, maka pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25% pegawai berada dalam tempat kerja dalam satu waktu bersamaan.
2. Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menerapkan batasan kapasitas paling banyak 50% pengunjung yang berada dalam lokasi dalam waktu bersamaan.
Restoran, rumah makan, cafe di dalam pusat perbelanjaan hanya boleh menerima pesan antar/bawa pulang.
F. Mobilitas Penduduk Dikurangi
Pengendalian transportasi publik dan kendaraan pribadi, juga dikurangi dalam masa PSBB di Jakarta.
Berikut beberapa aturannya:
Pengendalian Transportasi Publik:
1. Pengendalian TransJakarta, MRT, LRT, KRL CommuterLine, taksi, angkot dan kapal penumpang.
2. Dilakukan pembatasan kapasitas, pengurangan frekuensi layanan dan armada.
3. Pengurangan kapasitas maksimal 50% dari kapasitas normal.
4. Diatur berdasar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020.
5. Akan diatur secara detail teknis melalui SK Kadishub
Pengendalian Kendaraan Pribadi:
1. Hanya boleh diisi maksimal 2 orang per baris kursi, kecuali 1 domisili.
2. Kebijakan ganjil-genap ditiadakan selama PSBB.
3. Motor berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menjalankan protokol ketat.
4. Akan diatur secara detail teknis melalui SK Kadishub.
G. Sarana Isolasi Orang Tanpa Gejala (OTG)
Kasus positif tanpa gejala wajib diisolasi di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas.
Isolasi mandiri di rumah tinggal akan dihindari untuk mencegah penularan klaster rumah.
Bila kasus positif menolak isolasi di tempat yang ditentukan, maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama aparat penegak hukum.
Lokasi isolasi:
1. Fasilitas Isolasi Mandiri Kemayoran
2. Hotel, penginapan, atau wisma
3. Tempat lain yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Dinas Kesehatan melalui Puskesmas akan terus melakukan active case finding kepada masyarakat.
Setiap masyarakat yang ditemui dalam kegiatan active case finding wajib menerima kegiatan testing yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan.
10 Pelanggaran Beserta Sanksi di PSBB Total Jakarta, Denda Rp 1 Juta hingga Cabut Izin Usaha
Berikut rincian sanksi yang akan diterima bagi pelanggar protokol kesehatan:
Pelanggaran individu terhadap pemakaian masker:
- Tidak memakai masker 1x dikenakan sanksi kerja sosial 1 jam, atau denda Rp 250.000
- Tidak memakai masker 2x dikenakan sanksi kerja sosial 2 jam, atau denda Rp 500.000
- Tidak memakai masker 3x dikenakan sanksi kerja sosial 3 jam, atau denda Rp 750.000
- Tidak memakai masker 4x kerja sosial 4 jam, atau denda Rp 1.000.000
Pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan:
- Ditemukan kasus positif dikenakan sanksi penutupan paling sedikit 1x24 jam untuk disinfektan.
- Melanggar protokol kesehatan 1x dikenakan sanksi penutupan paling lama 3x24 jam
- Melanggar protokol kesehatan 2x dikenakan sanksi denda administratif Rp 50.000.000
- Melanggar protokol kesehatan 3x dikenakan sanksi denda administratif Rp 100.000.000
- Melanggar protokol kesehatan 4x dikenakan sanksi denda administratif Rp 150.000.000
- Terlambat membayar denda >7 hari dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Whiesa/Nuryanti) (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)