SIKM Tak Berlaku saat PSBB Total Jakarta, Berikut Aturan Lengkapnya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pemberlakuan kembali PSBB sebagai upaya mengendalikan penambahan kas
Penulis: garudea prabawati
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan pemberlakuan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai upaya mengendalikan penambahan kasus Covid-19 di Ibu Kota.
Seperti diketahui PSBB Jakarta mulai diterapkan pada 14 September 2020 hingga dua pekan ke depan.
PSBB ini diberlakukan lantaran terus meningkatnya angka positif Covid-19 di DKI Jakarta.
Lebih tepatnya peningkatan terjadi selama 12 hari pertama bulan September 2020.
Sementara itu, penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB.
Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.
Baca: Pengamat Paparkan Bahaya Ide Wakapolri Libatkan Preman Pasar untuk Pengawasan Protokol Kesehatan
Baca: PSBB di Jakarta, Dua Pekan ke Depan Pemprov akan Tingkatkan Tracing Secara Signifikan
Baca: Ini 11 Sektor yang Masih Diperbolehkan Beroperasi dengan Pembatasan 50 Persen Selama PSBB DKI
"Pemerintah Pusat mendukung dan sama-sama menyadari di Jakarta terjadi lonjakan yang cukup signifikan (kasus covid-19) di bulan September ini," katanya dilansir dari tayangan YouTube Kompas TV, Minggu (13/9/2020).
"Tanpa kita membereskan kesehatan tidak mungkin perekonomian kita bisa bergerak," imbuhnya.
SIKM Tak Berlaku
Sementara itu terkait PSBB Total yang berlaku besok, Anies menyebut Pemprov tak mengatur mobilitas keluar-masuk Jakarta.
Artinya terkait surat izin keluar masuk (SIKM) tidak akan ikut serta diberlakukan kembali.
"Kalau mobilitas keluar dan lain-lain tidak, tapi lebih pada interaksi di Jakartanya," tuturnya.
Anies menilai akan lebih mengatur bagaimana interaksi sosial warga di Jakarta.
Dan harapannya dapat mengkerdilkan angka positif covid-19 di ibu kota.