SIKM Tak Berlaku saat PSBB Total Jakarta, Berikut Aturan Lengkapnya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pemberlakuan kembali PSBB sebagai upaya mengendalikan penambahan kas
Penulis: garudea prabawati
Editor: Sri Juliati
- Perhotelan
- Konstruksi
- Industri strategis (Industri strategis yang beroperasi di Jakarta wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan pembatasan kapasitas 50%)
- Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.
- Kebutuhan sehari-hari
B. Kegiatan yang Ditutup
Sementara, terdapat pula berbagai sektor pusat kegiatan diharuskan untuk tutup sementara, diantaranya:
- Sekolah dan institusi pendidikan
- Kawasan pariwisata dan taman rekreasi
- Taman kota dan RPTRA
- Sarana olahraga publik (olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan sekitar rumah)
- Tempat resepsi pernikahan (Pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil)
C. Kegiatan yang Dibatasi
Adapun Gubernur Anies Baswedan membatasi kegiatan esensial dengan 50 persen pegawai.