Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SIKM Tak Berlaku saat PSBB Total Jakarta, Berikut Aturan Lengkapnya

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pemberlakuan kembali PSBB sebagai upaya mengendalikan penambahan kas

Penulis: garudea prabawati
Editor: Sri Juliati
zoom-in SIKM Tak Berlaku saat PSBB Total Jakarta, Berikut Aturan Lengkapnya
WARTA KOTA/WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
DKI Kembali PSBB Sistem Ganjil-Genap Ditiadakan 

- Perhotelan

- Konstruksi

- Industri strategis (Industri strategis yang beroperasi di Jakarta wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan pembatasan kapasitas 50%)

- Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.

- Kebutuhan sehari-hari

B. Kegiatan yang Ditutup

OPERASI YUSTISI PROTOKOL COVID-19 - Aparat gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan, sedang melakukan operasi yustisi protokol Covid-19 di Jalan Daan Mogot Km 15, tepatnya di depan Pos Satlantas Polres Metro Jakarta Barat, Kalideres, Senin (14/9/2020).  Kegiatan operasi yustisi ini dilakukan berbarengan dengan diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total di DKI Jakarta untuk menegakkan disiplin warga agar mematuhi aturan protokol kesehatan sehingga upaya penanganan Covid-19 bisa lebih maksimal. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
OPERASI YUSTISI PROTOKOL COVID-19 - Aparat gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan, sedang melakukan operasi yustisi protokol Covid-19 di Jalan Daan Mogot Km 15, tepatnya di depan Pos Satlantas Polres Metro Jakarta Barat, Kalideres, Senin (14/9/2020). Kegiatan operasi yustisi ini dilakukan berbarengan dengan diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total di DKI Jakarta untuk menegakkan disiplin warga agar mematuhi aturan protokol kesehatan sehingga upaya penanganan Covid-19 bisa lebih maksimal. (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Sementara, terdapat pula berbagai sektor pusat kegiatan diharuskan untuk tutup sementara, diantaranya:

Berita Rekomendasi

- Sekolah dan institusi pendidikan

- Kawasan pariwisata dan taman rekreasi

- Taman kota dan RPTRA

- Sarana olahraga publik (olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan sekitar rumah)

- Tempat resepsi pernikahan (Pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil)

C. Kegiatan yang Dibatasi

Adapun Gubernur Anies Baswedan membatasi kegiatan esensial dengan 50 persen pegawai.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas