SIKM Tak Berlaku saat PSBB Total Jakarta, Berikut Aturan Lengkapnya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pemberlakuan kembali PSBB sebagai upaya mengendalikan penambahan kas
Penulis: garudea prabawati
Editor: Sri Juliati
Seperti diketahui pada PSBB Jakarta sebelumnya, SIKM diberlakukan.
Baca: Gubernur Anies Baswedan Umumkan Penerapan PSBB di Jakarta Dua Pekan Ke Depan
Dikutip dari rilis Pemprov DKI Jakarta, terdapat beberapa aturan yang diberlakukan selama PSBB hari ini.
Berikut aturan-aturan yang diberlakukan saat PSBB total di DKI Jakarta:
A. Warga Diminta untuk Tetap Di Rumah
Selama masa PSBB, seluruh warga DKI Jakarta dianjurkan untuk tetap di rumah dan tidak berpergian.
Akan tetapi, anjuran tersebut tidak berlaku jika warga ada keperluan mendesak dan diharuskan untuk keluar rumah.
Dalam beraktivitas usaha esensial, warga diperbolehkan untuk keluar rumah.
Adapun 11 usaha esensial yang diperbolehkan untuk dibuka, diantaranya:
- Kesehatan
- Bahan pangan, makanan, minuman
- Energi
- Komunikasi dan teknologi informasi
- Keuangan, Perbankan, Sistem Pembayaran, Pasar Modal
- Logistik