Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SIKM Tak Berlaku saat PSBB Total Jakarta, Berikut Aturan Lengkapnya

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pemberlakuan kembali PSBB sebagai upaya mengendalikan penambahan kas

Penulis: garudea prabawati
Editor: Sri Juliati
zoom-in SIKM Tak Berlaku saat PSBB Total Jakarta, Berikut Aturan Lengkapnya
WARTA KOTA/WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
DKI Kembali PSBB Sistem Ganjil-Genap Ditiadakan 

Seperti diketahui pada PSBB Jakarta sebelumnya, SIKM diberlakukan.

Baca: Gubernur Anies Baswedan Umumkan Penerapan PSBB di Jakarta Dua Pekan Ke Depan

Dikutip dari rilis Pemprov DKI Jakarta, terdapat beberapa aturan yang diberlakukan selama PSBB hari ini.

Berikut aturan-aturan yang diberlakukan saat PSBB total di DKI Jakarta:

A. Warga Diminta untuk Tetap Di Rumah

Selama masa PSBB, seluruh warga DKI Jakarta dianjurkan untuk tetap di rumah dan tidak berpergian.

Akan tetapi, anjuran tersebut tidak berlaku jika warga ada keperluan mendesak dan diharuskan untuk keluar rumah.

Dalam beraktivitas usaha esensial, warga diperbolehkan untuk keluar rumah.

Berita Rekomendasi

Adapun 11 usaha esensial yang diperbolehkan untuk dibuka, diantaranya:

- Kesehatan

- Bahan pangan, makanan, minuman

- Energi

- Komunikasi dan teknologi informasi

- Keuangan, Perbankan, Sistem Pembayaran, Pasar Modal

- Logistik

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas