2.283 Warga Terjaring Razia Masker di Kabupaten Bogor Sejak April 2020, Denda Terkumpul Rp 20 Juta
Sejak April 2020, sebanyak 2.283 warga tercatat melanggar PSBB di Kabupaten Bogor, dari razia ini terkumpul uang hasil denda Rp 20 juta.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Jumlah pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang terjaring razia di Kabupaten Bogor sudah di atas 2 ribu orang.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Bogor Agus Ridho.
Angka ini terhitung sejak pertama kali PSBB diberlakukan di Kabupaten Bogor, tepatnya April 2020 lalu.
"Di atas 2.000, sebanyak 2.283 (pelanggar)," ucap Agus Ridho kepada wartawan di Cibinong, Selasa (15/9/2020).
Dari razia para pelanggar tersebut terkumpul uang hasil denda sebanyak Rp20 juta.
Baca: Covid-19 di Kabupaten Bogor, Klaster Keluarga Tertinggi di Cibinong dan Bojonggede
Namun menurutnya data tersebut baru data pelanggar yang tercatat dalam razia tingkat Mako Satpol PP Kabupaten Bogor, belum termasuk data dari razia Satpol PP tingkat kecamatan.
"Tapi itu tingkat mako ya, saya belum rekap dengan tingkat kecamatan, baru besok saya dapatkan berapa total keseluruhan," pungkas Agus Ridho.
Diketahui, pada Selasa (15/9/2020) razia masker yang merupakan razia yustisi gabungan digelar melibatkan TNI, Polisi, Satpol PP hingga Dishub.
Selain razia secara stasioner atau di tempat di sejumlah titik, razia gabungan ini juga melibatkan tim lain yang melaksanakan razia masker secara mobile atau berkeliling.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul 2.283 Warga Terjaring Razia Masker di Kabupaten Bogor, Uang Sanksi Denda Terkumpul Rp 20 Juta,