Polda Metro Jaya Sudah Kirimkan Perbaikan Berkas Perkara John Kei ke Kejati DKI Jakarta
Menurut Yusri, berkas tersebut telah dikembalikan lagi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses verifikasi kembali.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyidik telah memperbaiki berkas perkara John Kei yang sempat dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada (10/9/2020) lalu.
Menurut Yusri, berkas tersebut telah dikembalikan lagi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses verifikasi kembali.
"Memang tanggal 10 yang lalu ada kekurangan sedikit dalam berkas perkara saat kami menyerahkan kepada jaksa penuntut umum. Ada beberapa kekurangan dan itu sudah dilengkapi. Setelah itu sudah kami pulangkan lagi," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/9/2020).
Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu pemberkasan tahap kedua dari JPU.
Sebaliknya, ia mengharapkan kasus segera masuk ke meja persidangan.
"Kami sedang menunggu tahap 2, menunggu P21 untuk tahap 2. Mudah-mudahan secepatnya P21 untuk bisa tahap 2 penyerahan tersangka dan juga barbuk serta berkas perkaranya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Jaksa Peneliti Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara pidana atas nama tersangka John Kei kepada penyidik Polda Metro Jaya karena belum lengkap.
Berkas perkara itu terdaftar dengan No.BP/583/VII/2020/Ditreskrimum.
John Kei disangka melanggar Pasal 55 jo. Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 170 dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12 tahun 1951.
"Pengembalian berkas tersebut dilakukan, dikarenakan setelah tim Jaksa Peneliti melakukan penelitian terhadap berkas perkara a quo, tim menemukan adanya
kekurangan syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi pihak Penyidik," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi dalam keterangannya, Selasa (15/9/2020).
Dia mengatakan pengembalian berkas perkara sebagaimana Pasal 138 ayat (2) KUHAP.
Dalam hasil penyidikan, berkas itu ternyata belum lengkap.
"Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi. Sampai hari ini, penyidik masih melengkapi kelengkapan formil maupun materiil sebagaimana petunjuk sebelumnya yang disusun dari hasil penelitian tim Jaksa Peneliti," pungkasnya.