Satpol PP DKI Tutup 8 Tempat Makan dan Jaring 3.022 Orang Tanpa Masker
Beberapa usaha makanan yang melanggar antara lain Warunk Upnormal Rawamangun, Bandar Condet, Rumbo Star Coffee, Cafe Rocks di Jakarta Timu
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan tribunews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta mendapati delapan (8) usaha makanan melanggar aturan PSBB total pada penerapan hari pertama, Senin (14/9) kemarin. Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan, jumlah pelanggaran yang ditemukan relatif sedikit.
"Saya pikir ini masih relatif sedikit, karena hanya sekitar delapan (8) tempat usaha makanan," tuturnya di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2020).
Beberapa usaha makanan yang melanggar antara lain Warunk Upnormal Rawamangun, Bandar Condet, Rumbo Star Coffee, Cafe Rocks di Jakarta Timur, serta sejumlah rumah makan padang dan nasi uduk.
Seluruhnya diberi sanksi larangan beroperasi 1x24 jam untuk keesokan harinya. Setelahnya mereka diizinkan buka kembali.
Adapun pelanggaran yang didapati petugas di lapangan, diantaranya tidak membatasi jumlah pekerja atau pengunjung sesuai aturan, serta tak mempedulikan penjagaan jarak dan kedapatan masih melayani makan di tempat.
Baca: Pasar Properti Diyakini Bergairah, Developer Asal Jepang Lanjutkan Proyek Superblok di Jakarta Timur
Baca: Terus Bertambah, Jenazah Korban Covid-19 yang Dimakamkan di TPU Mangunjaya Tambun Bekasi
Baca: Sering Diejek Gara-Gara Belum Menikah, Pria 63 Tahun Kalap Lalu Tusuk Pengejeknya Hingga Tewas
"Salah satunya seperti itu. Makanya kemudian kita lakukan tindakan itu ditutup. Kita tutup dulu," jelas dia.
Sebanyak 3.022 orang kena razia tidak gunakan masker
Sementara itu, 3.022 orang terjaring razia karena kedapatan tidak menggunakan masker. Berdasarkan data yang dihimpun, 2.868 pelanggarnya memilih melakukan kerja sosial bersih - bersih fasilitas publik. Sedangkan 154 lainnya dikenai sanksi denda administrasi.
"Dalam satu hari kemarin hanya 3.022 orang,"ungkap Arifin.