9.734 Orang Kena Tindak dalam Operasi Yustisi di Jadetabek, Sanksi Denda yang Diterima Rp 88 Juta
paling banyak masyarakat yang melanggar memilih dikenakan sanksi kerja sosial selama 60 menit dengan menggunakan rompi khusus.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan pihaknya telah menindak sebanyak 9.734 dalam Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19 selama dua hari terakhir di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).
Nana mengatakan paling banyak masyarakat yang melanggar memilih dikenakan sanksi kerja sosial selama 60 menit dengan menggunakan rompi khusus.
Total, ada 6.279 orang yang telah dikenakan sanksi sosial.
"Teguran itu sebesar 2971 kemudian sanksi sosial 6.279 dan denda ini 484 orang. Jadi total sanksi ini 9.734 orang," kata Nana saat meninjau operasi yustisi titik check point di Tugu Tani, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2020).
Baca: Mayoritas Warga DKI Setuju PSBB Kembali Diberlakukan
Tak hanya itu, pihaknya juga telah menerima sanksi denda masyarakat yang melanggar sebesar Rp 88,6 juta.
"Ini sudah cukup besar yaitu Rp 88.665.000," ungkapnya.
Lebih lanjut, Nana mengatakan penindakan itu tidak hanya dilakukan di Jakarta saja.
Namun, operasi yustisi digelar serentak di wilayah hukum Polda Metro Jaya meliputi Tangerang, Bekasi dan Depok.
"Kita mobile hampir semuanya merata karena kita semuanya serentak. Kita melaksanakan kegiatan di wilayah hukum Polda metro jaya termasuk Tangerang, Bekasi dan Depok," jelasnya.
Menurut Nana, penindakan tersebut juga agar memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih tidak peduli pentingnya proteksi diri dari Covid-19.
Apalagi, kasus positif Covid-19 terus mengalami trend peningkatan.
"Operasi yustisi ini dalam rangka untuk memberikan efek masyarakat. Kita laksanakan secara persuasif humanis dan tegas dan semuanya untuk kepentingan masyarakat supaya kita agar cepat lebih selesai menghadapi Covid-19 ini," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya membentuk 8 titik check point dalam pelaksanaan operasi yustisi untuk menindak para protokol kesehatan Covid-19 selama masa pengetatan PSBB di Jakarta yang telah di mulai hari ini, Senin (14/9/2020).
"Seluruhnya di Jakarta ada 8 titik untuk kita melaksanakan operasi yustisi," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/9/2020).
Menurut Sambodo, 8 titik check point tersebut nantinya di tempatkan di perbatasan di daerah penyanggah kota Jakarta. Selain itu, di titik yang dianggap memiliki tingkat kepadatan pengendara yang tinggi.
"Di antaranya di Pasar Jumat perbatasan dari arah Tangerang, kemudian ada di Jalan Perintis Kemerdekaan itu yang berbatasan dengan Bekasi, kemudian juga di Kalimalang, juga di Kalideres, di Tugu Tani, di jalan Asia Afrika kemudian di bundaran HI dan di Semanggi," ungkapnya.
Dia mengatakan titik check point itu nantinya akan dijaga selama 24 jam oleh kepolisian. Bukan hanya kepolisian, penjagaan juga dilakukan bersama TNI, Dinas perhubungan, hingga Satpol PP.
"Ini dilaksanakan selama 24 jam. Tentu tidak hanya yang sifatnya ekstrasioner seperti ini, tetapi juga kami dari pihak kepolisian dengan TNI dengan Dinas Perhubungan standar Satpol PP juga melaksanakan penindakan yang sifatnya mobile," jelasnya.
Di sisi lain, pihaknya juga memiliki tim yang akan bertugas berpatroli memastikan warga telah mentaati protokol kesehatan selama PSBB.
"Nanti ada tim patroli akan muter, apabila menemukan masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam Pergub 88 tersebut tentu akan dilaksanakan penindakan, sesuai dengan Pergub tersebut tetap penindakan dilakukan oleh Satpol PP dan dari Dinas Perhubungan," pungkasnya.