Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolda Metro Jaya Tinjau Hari Ketiga Operasi Yustisi di Tugu Tani, 35 Orang Kena Tindak

Penindakan dilakukan kepada pengendara roda 2 ataupun 4 hingga pejalan kaki yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kapolda Metro Jaya Tinjau Hari Ketiga Operasi Yustisi di Tugu Tani, 35 Orang Kena Tindak
Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas gabungan melakukan operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19 di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2020). Operasi yustisi ini diselenggarakan sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2020 untuk menindak para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total kembali diterapkan di Ibu Kota. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman meninjauan pelaksanaan operasi yustisi dalam masa pengetatan PSBB pada hari ketiga di Tugu Tani, Jakarta Pusat pada Rabu (16/9/2020).

Nana mengatakan saat ini masih banyak para pelanggar yang ditindak oleh petugas di lapangan karena tidak mematuhi protokol kesehatan.

Penindakan dilakukan kepada pengendara roda 2 ataupun 4 hingga pejalan kaki.

"Untuk operasi yustisi di wilayah Tugu Tani ada sekitar 35 orang yang kena tindak. Mereka dikenakan sanksi sosial itu 29 orang, 5 orang denda dan satu orang teguran. Jadi semuanya sudah 35 orang dilakukan penindakan terhadap masyarakat yang melanggar," kata Nana.

Suasana taman Tugu Tani, Jakarta Pusat, jelang sore tampak indah dan asri, Rabu (9/1/2018). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menganggarkan sekitar Rp 140 miliar untuk merevitalisasi lima taman pada 2019, salah satunya adalah taman Tugu Tani. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Suasana taman Tugu Tani, Jakarta Pusat, jelang sore tampak indah dan asri, Rabu (9/1/2018). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menganggarkan sekitar Rp 140 miliar untuk merevitalisasi lima taman pada 2019, salah satunya adalah taman Tugu Tani. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Dia mengatakan operasi yustisi ini merupakan upaya Polri untuk menutup penyebaran Covid-19 di Jakarta yang terus meningkat.

Hal itu pun telah sesuai dengan intruksi Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis.

"Virus ini benar adanya, siapa pun dapat tertular oleh virus ini, bahkan sudah banyak korban yang meninggal dunia, oleh karena itu disiplin protokol kesehatan merupakan hal yang sangat penting dan jadikan itu sebagai sebuah kewajiban yang harus dijalankan oleh seluruh masyarakat, selamatkan diri anda, keluarga dan lingkungan dari penyebaran Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," jelasnya.

Baca: 9.734 Orang Kena Tindak dalam Operasi Yustisi di Jadetabek, Sanksi Denda yang Diterima Rp 88 Juta

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya membentuk 8 titik check point dalam pelaksanaan operasi yustisi untuk menindak para protokol kesehatan Covid-19 selama masa pengetatan PSBB di Jakarta yang telah di mulai hari Senin (14/9/2020).

"Seluruhnya di Jakarta ada 8 titik untuk kami melaksanakan operasi yustisi," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/9/2020).

Menurut Sambodo, 8 titik check point tersebut nantinya di tempatkan di perbatasan di daerah penyanggah kota Jakarta.

Selain itu, di titik yang dianggap memiliki tingkat kepadatan pengendara yang tinggi.

"Di antaranya di Pasar Jumat perbatasan dari arah Tangerang, kemudian ada di Jalan Perintis Kemerdekaan itu yang berbatasan dengan Bekasi, kemudian juga di Kalimalang, juga di Kalideres, di Tugu Tani, di jalan Asia Afrika kemudian di Bundaran HI dan di Semanggi," ungkapnya.

Dia mengatakan titik check point itu dijaga selama 24 jam oleh kepolisian bersama TNI, Dinas perhubungan, hingga Satpol PP.

"Ini dilaksanakan selama 24 jam. Tentu tidak hanya yang sifatnya ekstrasioner seperti ini, tetapi juga kami dari pihak kepolisian dengan TNI dengan Dinas Perhubungan standar Satpol PP juga melaksanakan penindakan yang sifatnya mobile," jelasnya.

Di sisi lain, pihaknya juga memiliki tim yang akan bertugas berpatroli memastikan warga telah mentaati protokol kesehatan selama PSBB.

"Nanti ada tim patroli akan muter, apabila menemukan masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam Pergub 88 tersebut tentu akan dilaksanakan penindakan, sesuai dengan Pergub tersebut tetap penindakan dilakukan oleh Satpol PP dan dari Dinas Perhubungan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas