Puspomad Periksa 50 Saksi Warga Sipil Terkait Insiden Ciracas
Selain itu satu orang saksi korban dari total 50 orang tersebut yakni Mohammad Husni Maulana telah dimintai keterangan oleh penyidik setelah selesai
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko menyatakan telah memeriksa total 50 saksi warga sipil terkait dengan penganiayaan dan perusakan yang diduga dilakukan oleh oknum TNI di Ciracas Jakarta Timur dan sekitarnya pada Sabtu (29/8/2020) dini hari lalu.
Dodik mengatakan dua orang anggota Polri yang berstatus sebagai saksi korban belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat secara intensif di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Selain itu satu orang saksi korban dari total 50 orang tersebut yakni Mohammad Husni Maulana telah dimintai keterangan oleh penyidik setelah selesai dirawat di RSPAD Gatot Soebroto.
Penyidik, kata Dodik, juga telah menerima hasil Visum Et Repertum Husni dari RSPAD Gatot Soebroto.
Hal tersebut disampaikan Dodik dalam konferensi pers di Markas Puspom TNI AD Jakarta Pusat pada Rabu (16/9/2020).
"Saksi sipil yang sudah diperiksa sebanyak 50 orang. Satu saksi korban penganiayaan atas nama Saudara Mohammad Husni Maulana, pengemudi mobil ANTV, yang telah pulih setelah dirawat secara intensif di RSPAD telah dipulangkan Bapak KSAD pada Sabtu kemarin. Karena Saudara Mohammad Husni Maulana sebagai saksi korban, maka penyidik telah melakukan pemeriksaan pada Selasa 15 September 2020," kata Dodik.
Baca: Total 119 Oknum TNI Telah Diperiksa, 65 Ditetapkan Tersangka Insiden Ciracas
Dodik juga menjelaskan hingga saat ini telah memeriksa 90 personel TNI Angkatan Darat dari 38 satuan terkait kasus tersebut.
Kemudian sebanyak 57 dari 90 personel tersebut telah dinaikan statusnya menjadi tersangka dan ditahan.
"Yang sudah dinaikan statusnya sebagai tersangka dan ditahan sebanyak 57 personel terdiri dari 25 satuan. 33 personel sementara dikembalikan karena murni saksi," kata Dodik.
Bila nanti dari hasil penyeleidikan dan penyidikan terhadap oknum prajurit TNI AD sudah tidak ditemukan tersangka tambahan, kata Dodik, maka proses dianggap selesai dan lengkap sehingga berkas perkara akan segera dilimpahkan kepada oditur militer 2-08 Jakarta.
"Untuk selanjutnya akan dilaksanakan proses peradilan militer," kata Dodik.