Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

13 Pejabat Pemprov DKI Positif Covid-19, Dua Diantaranya Meninggal Dunia

Delapan pejabat yang sempat terpapar Covid-19 telah dinyatakan sehat dan kembali beraktivitas.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in 13 Pejabat Pemprov DKI Positif Covid-19, Dua Diantaranya Meninggal Dunia
WARTA KOTA/Angga Bhagya Nugraha
Pegawai Pemprov DKI Jakarta memberikan penghormatan terakhir bagi Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta almarhum Saefullah di Balai Kota Jakarta, Rabu (16/9/2020). Sekda DKI Jakarta Saefullah meninggal dunia pada hari ini, karena positif terpapar Covid-19. WARTA KOTA/Angga Bhagya Nugraha 

Atas temuan kasus baru itu, kata dia, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk menutup sementara kegiatan di Gedung Blok G yang berjumlah 22 lantai.

"Semua disterilin, tapi lockdown Blok G bukan karena Pak Sekda meninggal, tapi karena ada dua pejabat baru (Asdep dan Kabag Hukum, termasuk 11 staf ASN) yang terpapar Covid-19,” ujarnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menutup Gedung Blok G berlantai 22 di Balai Kota DKI Jakarta selama tiga hari, mulai Kamis (17/9/2020) sampai Minggu (19/9/2020).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI itu mengatakan, penutupan operasional kantor pegawai bukan karena Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah meninggal dunia akibat Covid-19.

Tetapi karena pejabat eselon II yang kembali terpapar Covid-19.

"(Penutupan ini) bukan karena kasus Pak Sekda, tapi karena tadi pagi ditemukan ada dua orang pejabat (positif virus corona)," kata Anies Baswedan, di Balai Kota, Rabu (16/9/2020).

"Salah satunya pejabat eselon II yang terpapar (dan terkonfirmasi) positif, dan ada beberapa yang sedang menunggu hasil sore ini, tapi satu sudah konfirm positif,” katanya lagi.

Berita Rekomendasi

Menurut Anies Baswedan, bila ditemukan kasus positif di tempat kerja, pemerintah akan menutup tempat tersebut selama tiga hari untuk proses sterilisasi.

Tindakan itu mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2020 tentang Perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

Isi pergub itu tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di DKI Jakarta.

“Jadi gedung blok G di DKI Jakarta, ini persis samping kita. Di hari Kamis (17/9/2020), Jumat (18/9/2020) dan Sabtu (19/9/2020) akan tertutup dan tidak digunakan."

"Kita menjalankan yang menjadi bagian dari Peraturan Gubernur," ucap Anies Baswedan.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul 24 ASN di Pemprov DKI Jakarta Terpapar Positif Virus Corona, Gedung G Balai Kota Ditutup Sementara

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas