Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Baru Kebakaran di Kejagung: Ditemukan Dugaan Pidana hingga Faktor Cepatnya Api Melalap Gedung

Kebakaran yang terjadi di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta pada Sabtu (22/8/2020) memasuki babak baru.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
zoom-in Fakta Baru Kebakaran di Kejagung: Ditemukan Dugaan Pidana hingga Faktor Cepatnya Api Melalap Gedung
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Gedung Kejaksaan Agung RI di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, tampak ludes usai dilalap si jago merah, Minggu (23/8/2020). Hampir keseluruhan bangunan Kantor Kejagung hangus akibat kebakaran yang terjadi pada Sabtu (22/8/2020) malam hingga Minggu pagi. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus kebakaran yang terjadi di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta pada Sabtu (22/8/2020) memasuki babak baru.

Bareskrim Polri meningkatkan kasus kebakaran di Gedung Utama Kejagung ke tahap penyidikan.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan sumber api bukan berasal dari hubungan pendek arus listrik.

Akan tetapi, sumber api berasal dari nyala api terbuka atau open flame.

"Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), puslabfor menyimpulkan sumber api tersebut bukan karena hubungan arus pendek."

"Tapi diduga karena open flame atau nyala api terbuka," kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/9/2020), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.

Baca: Ketua Komisi III DPR Minta Bareskrim Segera Ungkap Kebakaran Kejagung Disengaja atau Kelalaian

Listyo mengatakan, sumber api pertama kali berasal dari lantai 6 Gedung Utama Kejagung.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, api kemudian menjalar ke seluruh ruangan gedung utama tersebut.

"Asal api diduga berasal dari lantai 6 dan kemudian menjalar ke ruangan dan lantai yang lain atas sampai ke bawah," terangnya.

Temukan dugaan pidana

Listyo menyebut, penyidik menduga ada unsur pidana dalam kebakaran yang terjadi di Kejagung.

"Sementara penyidik berkesimpulan, terdapat dugaan peristiwa pidana," kata Listyo seperti dikutip dari Kompas.com.

Listyo mengungkapkan, unsur pidana yang dimaksud seperti tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP.

Pasal 187 KUHP menyebutkan, barangsiapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas