Fakta Baru Kebakaran di Kejagung: Ditemukan Dugaan Pidana hingga Faktor Cepatnya Api Melalap Gedung
Kebakaran yang terjadi di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta pada Sabtu (22/8/2020) memasuki babak baru.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
Kemudian, Pasal 188 KUHP menyebutkan, barangsiapa dengan kesengajaan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Hal itu disimpulkan dalam gelar perkara yang dilakukan pada Kamis ini.
Pihak Kejagung juga turut menghadiri gelar perkara tersebut.
Selain itu, polisi juga telah melakukan prarekontruksi, mengamankan kamera CCTV, mengambil sampel seperti abu dan potongan kayu sisa kebakaran.
Listyo juga menambahkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 131 saksi.
"Terdiri dari petugas cleaning service, office boy, pegawai yang ada, rekan-rekan kejaksaan dan juga para ahli, baik ahli kebakaran maupun ahli pidana," terangnya.
Ia pun menegaskan, Polri dan Kejagung berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut dan memproses siapapun yang terlibat.
Penyebab api dengan cepat melalap gedung
Diberitakan Tribunnews.com, Listyo mengatakan, percepatan penyebaran api lantaran adanya akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung.
Selain itu, terdapat minyak lobby atau cairan pembersih yang dapat menyulut api.
"Dipercepat penyebaran api tersebut karena adanya akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung."
"Ada beberapa cairan minyak lobby yang mengandung senyawa hidrokarbon," ungkapnya.
Baca: Ada Unsur Kesengajaan, Minta Polisi Usut Tuntas Pembakar Kantor Kejagung
Baca: Tersangka yang Sebabkan Gedung Kejagung Terbakar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Listyo menambahkan, penyebaran api juga semakin cepat karena interior dalam gedung utama Kejagung dibuat dengan bahan yang mudah terbakar.
"Kondisi gedung yang hanya disekat dengan bahan yang mudah terbakar seperi gypsum, lantai parkit, panel HPL dan bahan yang mempermudah terbakar lainnya sehingga mempercepat terjadinya kebakaran," sambung dia.