Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Baru Kebakaran di Kejagung: Ditemukan Dugaan Pidana hingga Faktor Cepatnya Api Melalap Gedung

Kebakaran yang terjadi di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta pada Sabtu (22/8/2020) memasuki babak baru.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
zoom-in Fakta Baru Kebakaran di Kejagung: Ditemukan Dugaan Pidana hingga Faktor Cepatnya Api Melalap Gedung
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Gedung Kejaksaan Agung RI di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, tampak ludes usai dilalap si jago merah, Minggu (23/8/2020). Hampir keseluruhan bangunan Kantor Kejagung hangus akibat kebakaran yang terjadi pada Sabtu (22/8/2020) malam hingga Minggu pagi. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus kebakaran yang terjadi di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta pada Sabtu (22/8/2020) memasuki babak baru.

Bareskrim Polri meningkatkan kasus kebakaran di Gedung Utama Kejagung ke tahap penyidikan.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan sumber api bukan berasal dari hubungan pendek arus listrik.

Akan tetapi, sumber api berasal dari nyala api terbuka atau open flame.

"Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), puslabfor menyimpulkan sumber api tersebut bukan karena hubungan arus pendek."

"Tapi diduga karena open flame atau nyala api terbuka," kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/9/2020), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.

Baca: Ketua Komisi III DPR Minta Bareskrim Segera Ungkap Kebakaran Kejagung Disengaja atau Kelalaian

Listyo mengatakan, sumber api pertama kali berasal dari lantai 6 Gedung Utama Kejagung.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, api kemudian menjalar ke seluruh ruangan gedung utama tersebut.

"Asal api diduga berasal dari lantai 6 dan kemudian menjalar ke ruangan dan lantai yang lain atas sampai ke bawah," terangnya.

Temukan dugaan pidana

Listyo menyebut, penyidik menduga ada unsur pidana dalam kebakaran yang terjadi di Kejagung.

"Sementara penyidik berkesimpulan, terdapat dugaan peristiwa pidana," kata Listyo seperti dikutip dari Kompas.com.

Listyo mengungkapkan, unsur pidana yang dimaksud seperti tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP.

Pasal 187 KUHP menyebutkan, barangsiapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.

Kemudian, Pasal 188 KUHP menyebutkan, barangsiapa dengan kesengajaan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Hal itu disimpulkan dalam gelar perkara yang dilakukan pada Kamis ini.

Pihak Kejagung juga turut menghadiri gelar perkara tersebut.

Selain itu, polisi juga telah melakukan prarekontruksi, mengamankan kamera CCTV, mengambil sampel seperti abu dan potongan kayu sisa kebakaran.

Listyo juga menambahkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 131 saksi.

"Terdiri dari petugas cleaning service, office boy, pegawai yang ada, rekan-rekan kejaksaan dan juga para ahli, baik ahli kebakaran maupun ahli pidana," terangnya.

Ia pun menegaskan, Polri dan Kejagung berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut dan memproses siapapun yang terlibat.

Penyebab api dengan cepat melalap gedung

Diberitakan Tribunnews.com, Listyo mengatakan, percepatan penyebaran api lantaran adanya akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung.

Selain itu, terdapat minyak lobby atau cairan pembersih yang dapat menyulut api.

"Dipercepat penyebaran api tersebut karena adanya akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung."

"Ada beberapa cairan minyak lobby yang mengandung senyawa hidrokarbon," ungkapnya.

Baca: Ada Unsur Kesengajaan, Minta Polisi Usut Tuntas Pembakar Kantor Kejagung

Baca: Tersangka yang Sebabkan Gedung Kejagung Terbakar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Listyo menambahkan, penyebaran api juga semakin cepat karena interior dalam gedung utama Kejagung dibuat dengan bahan yang mudah terbakar.

"Kondisi gedung yang hanya disekat dengan bahan yang mudah terbakar seperi gypsum, lantai parkit, panel HPL dan bahan yang mempermudah terbakar lainnya sehingga mempercepat terjadinya kebakaran," sambung dia.

Ada tukang renovasi di lantai 6 sebelum terjadi kebakaran

Penyidik menemukan adanya aktivitas yang dilakukan sejumlah orang sebelum adanya kebakaran di Gedung Utama Kejagung.

Aktivitas tersebut berupa renovasi gedung yang berada di lantai 6, tempat sumber api pertama kali.

Baca: Sebelum Kebakaran, Polri Ungkap ada Tukang Renovasi yang Bekerja di Lantai 6 Gedung Kejagung

"Pada saat kejadian mulai pukul 11.30 WIB sampai 17.30 WIB kita dapati ada beberapa tukang dan orang yang berada di lantai 6 biro kepegawaian yang saat itu sedang melakukan renovasi," kata Listyo seperti diberitakan Tribunnews.com.

Kendati demikian, Listyo menyampaikan, pihaknya masih mendalami apakah ada keterkaitan antara aktivitas tersebut dengan kebakaran yang terjadi di Kejagung.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Igman Ibrahim, Kompas.com/Devina Halim)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas