Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Mutilasi Rinaldi: Jasad Korban Dipotong 11 Bagian, Pelaku Kuras Uang Rp 97 Juta

Rinaldi Harley Wismanu (32) menjadi korban mutilasi yang dilakukan oleh sepasang kekasih berinisial DAF (26) dan LAS (27).

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
zoom-in FAKTA Mutilasi Rinaldi: Jasad Korban Dipotong 11 Bagian, Pelaku Kuras Uang Rp 97 Juta
kolase Youtube dan TribunJakarta.com
Korban (kiri) dan pelaku mutilasi (kanan) di Apartemen Kalibata City. 

TRIBUNNEWS.COM - Rinaldi Harley Wismanu (32) menjadi korban mutilasi yang dilakukan oleh sepasang kekasih berinisial DAF (26) dan LAS (27).

Jenazah korban ditemukan di lantai 16 Tower Ebony Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).

Kasus pembunuhan itu terbongkar berawal saat anggota dari Polda Metro Jaya menangkap seseorang di Kawasan Depok, Jawa Barat.

Penangkapan itu berkaitan dengan adanya laporan orang hilang di Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.

Diketahui, RHW merupakan seorang manajer HRD perusahaan kontraktor PT Jaya Obayashi.

Berikut fakta-fakta penemuan mayat pria korban mutilasi di Apartemen Kalibata City, seperti dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber:

Perkenalan lewat Tinder

BERITA REKOMENDASI

Salah satu tersangka pembunuh dan pemutilasi, LAS disebut telah mengenal lama korban mutilasi, RHW.

Pertemuan antara LAS dan korban berawal dari aplikasi kencan online, Tinder.

"Korban dengan saudara LAS sudah lama saling mengenal, mereka mengenal lewat chatting."

"Saudara LAS chatting dengan korban dengan aplikasi Tinder," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Baca: Wanita yang Mutilasi RHW di Apartemen Pacari Suami Orang, Ubah Penampilan untuk Hilangkan Jejak

Baca: Pembunuhan dan Mutilasi Rinaldi Sangat Terencana, Laeli Cat Rambut Pirang Agar Tak Dikenali

LAS dan RWH diketahui pernah beberapa kali bertemu setelah saling mengenal lewat Tinder, RHW juga meminta nomor WhatsApp LAS.

"Keduanya sering melakukan chatting menggunakan aplikasi WhatsApp," terang Nana.

Setelah beberapa waktu menjalin komunikasi, keduanya bersepakat untuk bertemu di salah satu apartemen kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat pada tanggal 7 September 2020.

Dipukul batu bata dan ditusuk

Nana mengatakan, pertemuan antara LAS dan RHW baru terealisasi pada tanggal 9 September 2020.

"Saat masuk kamar di tanggal 9 September, ternyata DAF usdah lebih dulu masuk, dia bersembunyi di kamar mandi," kata Nana sebagaimana diberitakan TribunJakarta.com.

Kemudian, ketika korban dan LAS sedang berhubungan intim, DAF keluardari tempat persembunyiannya.

DAF langsung menghampiri LAS dan memukul kepala bagian belakang korban menggunakan batu bata sebanyak tiga kali.

Selain itu, DAF juga menusuk sebanyak tujuh kali hingga korban meninggal dunia.

Tersangka berinisial DAF dan LAS diperlihatkan saat konferensi pers pengungkapan mutilasi, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/9/2020). Polisi menangkap dua pelaku mutilasi Rinaldi Harley Wismanu yang ditemukan di Apartemen Kalibata City, Jakarta, dengan motif ingin menguasai harta korban. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka berinisial DAF dan LAS diperlihatkan saat konferensi pers pengungkapan mutilasi, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/9/2020). Polisi menangkap dua pelaku mutilasi Rinaldi Harley Wismanu yang ditemukan di Apartemen Kalibata City, Jakarta, dengan motif ingin menguasai harta korban. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Kedua pelaku yang saat itu panik dan kesulitan untuk membuang jasad korban secara utuh akhirnya mengambil jalan pintas untuk memutilasi.

"Akhirnya mereka berdua turun (untuk beli golok dan gergaji), tapi sebelumnya si korban ini dipindahkan ke kamar mandi untuk mencegah jika ada orang yang melihat," kata Nana.

Dimutilasi jadi 11 bagian

Kedua pelaku kemudian memutilasi tubuh korban menjadi 11 bagian menggunakan golok dan gergaji yang telah dibeli.

"Mereka melakukan mutilasi dengan menjadi 11 bagian. Ini saya rasa salah satu perbuatan yang sangat keji," ujar Nana, dikutip dari Kompas.com.

Saat itu, potongan jasad korban dimasukkan ke dalam koper untuk dipindahkan ke salah satu kamar Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Apartemen itu sebelumnya disewa kedua pelaku untuk menyembunyikan jasad korban sebelum dikubur di salah satu rumah Kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Baca: Obrolan Terakhir RHW, Korban Mutilasi Kalibata dengan Ibunya, Ingin Berikan Ini untuk Orang Tua

"Jadi rencana oleh pelaku, mereka nyewa rumah di Cimanggis mereka telah menggali dan akan mengubur korban di rumah itu."

"Tapi belum dilakukan karena sudah tertangkap lebih dahulu," ungkap Nana.

Kuras rekening korban hingga Rp 97 juta

Diberitakan TribunJakarta.com, DAF dan LAS menghabisi nyawa RHW dengan tujuan untuk menguasai harta korban.

"Mereka mengetahui korban ini memiliki finansial, sehingga kedua tersangka berencana menghabisi korban dan mengambil barang-barang dan uang korban, motifnya ingin menguasai harta milik korban," terang Nana.

Dalam hal ini, LAS berperan merayu RHW hingga korban mau memberitahu pin ATM-nya.

Setelah dibunuh dan jenazahnya dimutilasi, rekening korban dikuras oleh kedua pelaku.

Baca: FAKTA Mutilasi HRD Rinaldi, Pelaku Ternyata Kumpul Kebo dan Ada Galian Mirip Kuburan di Rumah Pelaku

Nana mengatakan, kedua pelaku berhasil menguras uang Rp 97 juta dari ATM korban.

Hasil uang curian itu kemudian dibelikan 11 emas batangan Antam.

"Selain beli emas Antam, juga dibelikan motor Yamaha N-Max, dua laptop Asus abu-abu, perhiasan berupa 2 cincin emas bulgri, satu emas carties, dan satu Ipod," terang Nana.

Selain itu, pelaku juga membeli 1 handphone Iphone X warna hitam, 1 dompet merek Charles and Keith, 1 handphone merek Vivo serta 1 buah jam tangan.

Terancam hukuman mati

Akibat perbuatannya, LAS dan DAF dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

"Untuk penerapan pasal mereka dikenakan Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," ucap Nana.

Baca: Kronologi Sepasang Kekasih Bunuh & Mutilasi Manajer HRD di Apartemen, Berawal Dari Aplikasi Tinder

Selain itu, kedua tersangka juga dijerat pasal berlapis, yakni pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Penerapan Pasal 340 dengan pidana mati atau seumur hidup atau Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP," sambung dia.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim/Kurniawati Hasjanah, Kompas.com/Wahyu Adityo Prodjo/Muhammad Isa Bustomi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas