Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Resmi Terbitkan Permenhub No 59 Tahun 2020, Kemenhub Dukung Keselamatan Pesepeda

Kemenhub resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
zoom-in Resmi Terbitkan Permenhub No 59 Tahun 2020, Kemenhub Dukung Keselamatan Pesepeda
WARTAKOTA/Nur Ichsan
PENUTUPAN JALUR SEPEDA - Pemprov DKI Jakarta melakukan penutupan 32 jalur khusus sepeda dan meniadakan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di ibukota mulai Minggu (16/8/2020). Hal ini dilakukan karena karena adanya pelanggaran protokol kesehatan.Para pesepeda dihimbau untuk memanfaatkan 62 kilometer jalur sepeda yang telah disediakan termasuk jalur sementara sudirman-Thamrin dengan tetap mematuhi aturan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Jakarta yang makin meningkat. (Warta Kota/Nur Ichsan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda.

Permenhub No 59 yang ditetapkan 14 Agustus 2020 tersebut diterbitkan dengan tujuan agar para pengguna sepeda, dapat tertib berlalu lintas dan menjadi keselamatannya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyatakan Permenhub ini memiliki aspek utama yang diatur.

Baca: Polri: Jalur Sepeda di Jalan Sudirman-Thamrin akan Dipermanenkan Masih Wacana

Baca: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Ingin Buat Jalur Sepeda di Jalan Tol, Ini Tanggapan Dishub

"Salah satunya persyaratan teknis sepeda, yang dimana sepeda digolongkan menjadi dua kategori yaitu untuk kepentingan umum dan kepentingan olahraga," ujar Budi Setiyadi dalam keterangannya, Jumat (18/9/2020).

Menurut Budi Setiyadi, apabila untuk kepentingan umum dapat digunakan sehari-hari oleh masyarakat dan diharapkan bahwa sepeda ini dapat digunakan untuk kepentingan sehari-hari masyarakat seperti ke sekolah, kantor, pasar atau ke mall.

Selain itu dalam Permenhub ini juga ada 7 jenis persyaratan keselamatan yang harus dipenuhi pengguna sepeda, diantaranya:

Berita Rekomendasi

1. Sepeda harus dilengkapi spakbor

2. Menggunakan bel

3. Kemudian harus dilengkapi dengan sistem rem

4. Menggunakan lampu untuk penerangan

5. Dilengkapi dengan alat pemantul cahaya berwarna

6. Selain alat pemantul berwarna merah, harus dilengkapi juga alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning

7. Terakhir harus memiliki pedal

Selanjutnya dalam Permenhub No 59 Tahun 2020 disebutkan penggunaan spakbor dikecualikan untuk jenis sepeda balap, sepeda gunung, dan jenis sepeda lain.

Untuk penggunaan lampu dan alat pemantul cahaya juga disebutkan harus dipasang pada malam hari dan dalam kondisi jarak pandang terbatas karena gelap atau saat hujan lebat, berada di terowongan, atau pada saat kondisi jalanan berkabut.

Budi Setiyadi juga menjelaskan, pesepeda saat berkendara di jalan terutama malam hari harus menyalakan lampu dan menggunakan pakaian maupun atribut yang memantulkan cahaya.

"Kemudian juga harus menggunakan alas kaki dan helm, serta mematuhi tata cara berlalu lintas," kata Budi Setiyadi.

Lebih lanjut Budi Setiyadi juga mengungkapkan, diharapkan pada pengelola gedung, sekolah, kantor, dapat menyediakan tempat parkir sepeda.

"Sehingga nantinya ada perubahan kebiasaan masyarakat kita, dari yang biasanya menggunakan sepeda motor jadi menggunakan sepeda," ucap Budi Setiyadi.

Mengenai lokasi parkir, ungkap Budi Setiyadi, dalam Permenhub No 59 Tahun 2020 ini dituliskan bahwa fasilitas parkir dapat berupa lokasi yang mudah diakses, aman, dan tidak mengganggu arus pejalan kaki.

"Kemudian fasilitas parkir juga harus terdapat rak, tiang, atau sandaran yang memungkinkan bagi sepeda untuk dikunci atau digembok," ujar Budi Setiyadi.

Selain itu dalam regulasi ini juga dijabarkan, jika parkir umum untuk sepeda harus disediakan oleh setiap penyelenggara fasilitas umum seperti simpul transportasi, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, sekolah, dan tempat ibadah.

Kemudian regulasi ini juga menyebutkan bahwa pemerintah daerah, dapat menentukan jenis dan penggunaan sepeda di daerahnya sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan tiap daerah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas