Pelaku Mutilasi Dua Kali Angkut Potongan Tubuh Korban ke Apartemen Kalibata City Pakai Taksi Online
Sejumlah fakta baru terungkap setelah kepolisian melakukan rekontruksi rentetan aksi mutilasi yang dilakukan Laeli Atik Supriyatin (27) dan Djumadil A
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah fakta baru terungkap setelah kepolisian melakukan rekontruksi rentetan aksi mutilasi yang dilakukan Laeli Atik Supriyatin (27) dan Djumadil Al Fajri (26).
Kedua pelaku diketahui membawa potongan tubuh korban dari Apartemen Mansion di Jakarta Pusat menuju Apartemen Kalibata City sedikit demi sedikit.
Keduanya memindahkan potongan jenazah tersebut dengan menggunakan taksi online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus mengatakan sebagian potongan tubuh korban telah dibawa terlebih dahulu dengan menggunakan koper ke apartemen Kalibata pada 12 September 2020.
Baca: Di Kampung Dikenal Sopan dan Baik, Laeli Berubah Saat Dipacari Fajri hingga Tega Mutilasi Orang
Selanjutnya, kedua pelaku kembali lagi menuju apartemen Mansion.
Namun karena kelelahan, pelaku memilih untuk tidur dengan bagian potongan tubuh korbannya.
Keduanya memilih untuk melancarkan aksinya itu pada keesokan harinya lagi.
"Tanggal 13 baru dibawa yang (potongan tubuh, Red) atas lagi. Bahkan sempat menginap di situ satu malam bersama-sama dengan jenazahnya. Alasannya kecapean, ketiduran," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (20/9/2020).
Baca: Kelelahan, Kedua Pelaku Mutilasi Sempat Bermalam Bareng Potongan Tubuh Korban di Apartemen
Yusri mengatakan keduanya menggunakan jasa taksi online selama proses dua kali pengiriman potongan tubuh korban dari Apartemen Mansion menuju Apartemen Kalibata City.
"Tanggal 12 dia sewa taksi online bawa ke sana, tanggal 13 dia gotong lagi. Bahkan tanggal 14-15-16 dilakukan pembersihan. Dia beli sendiri cat, dia beli sendiri seprai. Dia cuci sampai tanggal 16 itu," jelasnya.
Baca: Pemeriksaan Kejiwaan Terhadap Pelaku Mutilasi Rinaldi Tak Akan Pengaruhi Penerapan Pasal Pidana
Atas dasar itu, ia mengatakan pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan kejiwaan kepada kedua pelaku.
Namun, pemeriksaan itu tak akan mempengaruhi pasal yang diterapkan penyidik kepada kedua pelaku.
"Dengan ketenangan yang seperti itu karena yang banyak melakukan di sini tersangka DAF ini. Ini lah yang kita nantinya akan kita antar ke psikiater. Tapi kalau dilihat dari bentuknya tidak ada sakit jiwa nya tidak ada. Orang normal dia," katanya.
Kronologi