Hadi Pranoto Ajak Ngopi Pelapornya, Bicara Soal Kesepakatan Berdamai
Muannas membenarkan adanya pertemuannya dengan Hadi Pranoto sebagaimana foto yang tersebar di awak media.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muannas Alaidid, pelapor dugaan kasus penyebaran berita bohong alias hoax yang dilakukan Hadi Pranoto dan Erdian Aji Prihartanto memberikan sinyal akan memilih opsi jalur damai terhadap terlapor.
Hal tersebut ditandai unggahan sebuah foto yang memperlihatkan Muannas Alaidid tengah bertemu dengan Hadi Pranoto di sebuah warung kopi di dalam area Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu (23/9/2020) lalu.
Muannas membenarkan adanya pertemuannya dengan Hadi Pranoto sebagaimana foto yang tersebar di awak media. Menurutnya, pertemuan itu dilakukan secara tidak sengaja.
"Kebetulan saya di Polda Metro nggak tahu gimana katanya dia diperiksa dalam laporan saya. Nah karena dia (Hadi Pranoto, Red) diperiksa, dia WA saya, 'Pak Habib,? bisa ketemu nggak?' Saya lagi di Polda juga nih di Kopi Tiam," kata Muannas kepada wartawan, Kamis (24/9/2020).
Dia membenarkan pertemuan itu salah satunya membahas opsi berdamai antara kedua belah pihak. Permintaan untuk berdamai itu diklaim disampaikan langsung oleh Hadi Pranoto.
Muannas bilang, pihaknya bersedia untuk menyelesaikan permalasahan tersebut dengan cara komunikasi empat mata antara kedua belah pihak. Sebaliknya, pihaknya masih belum memutuskan untuk mencabut laporan tersebut.
"Yang dibahas itu soal laporan yang berjalan termasuk laporan kita 'terus bisa nggak bang ada upaya perdamaian' segala macam. Ya kita belum tahu. Kalau ada peluang nanti coba dibicarakan memungkinkan atau tidak, ya nanti lah kita coba. Jadi di pertemuan itu ketemu nggak sengaja aja," pungkasnya.
Baca: Sempat Tertunda, Hadi Pranoto Kembali Diperiksa Polisi Soal Klaimnya Temukan Obat Covid-19
Baca: Hadi Pranoto Gugat Balik Pelapor Video Klaim Obat Covid-19 Rp150 Triliun dan Minta Kantor PSI Disita
Diberitakan sebelumnya, Hadi Pranoto menggugat balik Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Bahkan, gugatan yang diajukan bernilai fantastis yaitu senilai Rp 150 triliun.
Gugatan itu terdaftar dalam nomor perkara 537/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Brt. Sidang perdana dalam gugatan tersebut telah dimulai pada Selasa (15/9/2020) kemarin.
"Iya kita gugat Rp 150 triliun. Apa yang dimilikin lawan kita, yang berhubungan dengan lawan kita. Itu kita jamin dan mohonkan di dalam permohonan," kata Kuasa Hukum Hadi Pranoto, Tonin Tachta Singarimbun saat dihubungi, Rabu (16/9/2020).
Dalam gugatan itu, Hadi Pranoto mengaku telah mengalami kerugian secara materil maupun imateril akibat pelaporan Muannas terkait kasus penyebaran berita bohong terkait penemuan obat Covid-19 di tayangan YouTube Duniamanji.
Rinciannya, kerugian yang dialami berupa produk siap edar Rp 10 miliar, produk yang tidak jadi diproduksi/diedarkan Rp 1 triliun, dan merasa telah dipermalukan di depan umum Rp 100 triliun.
Selain itu, Hadi Pranoto mengalami kerugian lantaran tertekan/gangguan mental berakibat pada kesehatan menurun senilai Rp 40 triliun dan kerugian teror terhadap keluarga akibat kasus itu Rp 8,9 triliun.
Menurut Tonin, pihaknya meyakini Muannas tak bisa memenuhi gugatan perdata itu lantaran profesinya sebagai pengacara. Atas dasar itu, ia mengusulkan melakukan penyitaan sejumlah aset terlapor.
Di antaranya, rumah, bangunan, tanah dan barang bergerak milik Alaidid, kantor Cyber Indonesia hingga bangunan kantor Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di seluruh Indonesia.
Dia mengungkapkan alasan ikut memasukan kantor PSI di dalam gugatan perdata tersebut. Sebab, kata Tonin, Muannas dikenal sebagai sosok kader senior di partai berbasis massa milenials tersebut.
"Kita tau usahanya dia adalah pengacara dan yang terkait dengan PSI. setau kita yang bersangkutan bukan hanya anggota biasa, bukan calon kos-kosan tapi dedengkot PSI dalam kawan kawannya," jelasnya.
Di sisi lain, dia mengharapkan partai besutan Giring Ganesha itu juga tidak keberatan dengan gugatannya tersebut.
"Kita sita kantor yang emang milik mereka. Kalau PSI keberatan, PSI berarti intervensi, itu hukum di kita. kalau PSI keberatan ikut intervensi ataupun mengajukan keberatan. itu hal yang biasa kok. sama kaya dia ngelapor laporin orang itu hal biasa kok," pungkasnya.