Motif Dokter Klinik di Percetakan Negara Aborsi 32.760 Janin, Tergiur Keuntungan yang Tinggi
sang dokter bakal mendapatkan jatah minimal 40 persen dari total keuntungan klinik tersebut.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus mengatakan motif dokter berinisial DK memilih untuk menerima tawaran menjadi dokter klinik aborsi di Jalan Percetakan Negara karena motif ekonomi.
Yusri mengatakan pelaku tergiur dengan uang yang ditawarkan oleh pemilik klinik aborsi tersebut.
Sebab, kata dia, sang dokter bakal mendapatkan jatah minimal 40 persen dari total keuntungan klinik tersebut.
"Memang faktornya setelah diambil keterangan faktornya itu faktor ekonomi. Keuntungan yang didapat cukup tinggi karena tergiur dengan keuntungan cukup tinggi," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/9/2020).
Dalam data yang dimiliki polisi, klinik itu telah mendapatkan keuntungan Rp 10 milliar sejak 2017 telah beroperasi.
Uang haram itu didapat dari praktek aborsi sebanyak 32.760 janin pasiennya.
"5 hingga 7 bahkan 10 pasien setiap hari. Klinik itu menerima Rp 2 juta, Rp 2,5 juta sampai dengan Rp 5 juta tergantung batas dari umur kandungan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menggerebek klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat pada Rabu (9/9/2020) lalu. Dalam operasi penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 10 orang sebagai tersangka.
Penggerebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan adanya praktek klinik aborsi ilegal di dalam suatu klinik yang berbentuk rumah. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di tempat tersebut.
"Kami melakukan penggeledahan di 1 klinik di daerah percetakan negara dan mengamankan 10 orang yang merupakan satu pengungkapan kasus aborsi ilegal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Yusri mengatakan 10 orang yang diamankan itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah LA, DK, NA, MM, YA, RA, LL, ED, SM dan RS.
Dalam prakteknya, seluruh tersangka memiliki peran yang berbeda-beda di klinik tersebut. Di antaranya, pemilik klinik, dokter, petugas kasir, suster, penjaga keamanan, petugas kebersihan, hingga pasien aborsi.
Baca: Dokter Klinik Aborsi Ilegal di Jalan Percetakan Negara Diduga Tidak Punya Sertifikasi Profesi
"Total semuanya ada 9 orang sebagai orang yang bekerja di klinik tersebut. 1 orang lagi adalah pasien sendiri. Kita lakukan penggeledahan di sana, kita amankan 10 orang," jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan klinik tersebut mencari pelanggan yang ingin mengugurkan kandungan secara online melalui website klinikaborsiresmi.com. Nantinya, pelanggan diminta mendatangi klinik usai membuat janji.
"Bagaimana cara mereka menarik pasien? Itu melalui website. Ada 1 website, website itu adalah klinikaborsiresmi.com. Nanti kita koordinasi dengan Kominfo, juga nanti dengan cyber untuk bisa patroli lagi. Karena ini sangat terbuka sekali di website tersebut," ungkapnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan klinik tersebut diduga telah beroperasi sejak 2017 lalu. Total, ada ribuan pelanggan yang telah mengugurkan kandungan di tempat tersebut.
"Klinik ini sudah bekerja sejak 2017. Ini pun sebelumnya di tahun 2002-2004, juga pernah buka klinik tersebut dan sempat tutup. Di tahun 2017 dia buka lagi sampai sekarang ini," pungkasnya.
Dalam kasus ini, kepolisian menyita 1 set alat Sactum atau Vacum penyedot darah bakal janin, 1 set tempat tidur untuk tindakan aborsi,1 unit alat tensi darah dan 1 unit alat USG 3 Dimensi.
Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit alat sterilisasi, 1 set tabung oksigen, 1 buah nampan Stainles, 1 buah nampan besi, dan 1 kain selimut warna putih garis-garis.
Selanjutnya, 1 bungkus obat antibiotik Amoxicillin, 1 strip obat anti nyeri Mefinal, 1 strip Vitamin Etabion dan 2 buah buku pendaftaran.
Seluruh tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Ancamannya maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 milliar.
Pelaku Tidak Memiliki Sertifikasi Sebagai Dokter
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus mengatakan dokter klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara berinisial DK diduga tidak memiliki sertifikasi sebagai dokter.
Menurut Yusri, tersangka merupakan salah satu alumnus Universitas Sumatera Utara (USU). DK juga pernah menjadi salah satu co-asistant (coas) di salah satu rumah sakit di Sumatera Utara.
"Memang ada dokter inisial DK. DK lulusan Universitas Sumatera Utara. Dia pernah melakukan coas di salah satu rumah sakit sana dan hanya berlangsung sekitar 2 bulan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Dengan begitu, Yusri mengatakan tersangka diduga tidak memiliki sertifikasi sebagai dokter. Namun saat itu, pemilik klinik aborsi di Jalan Percetakan Negara mengajak pelaku untuk melakukan praktek aborsi
"Yang DK tidak memiliki sertifikasi sebagai dokter. Karena dia tidak sampai selesai, kemudian direkrut oleh si pemilik klinik untuk lakukan praktek aborsi," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.