Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Petugas Segel Klinik Kecantikan dan Rumah Makan di Sunter Agung yang Langgar PSBB

Penutupan dua tempat usaha tersebut dilakukan ketika pihaknya melakukan monitoring dan pengawasan rutin.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Petugas Segel Klinik Kecantikan dan Rumah Makan di Sunter Agung yang Langgar PSBB
istimewa/Dokumentasi Kelurahan Sunter Agung
Petugas Kelurahan Sunter Agung melakukan pengawasan terhadap tempat usaha yang masih buka di masa PSBB. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua tempat usaha di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, ditutup.

Alasannya karena dianggap melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Lurah Sunter Agung Danang Wijanarka mengatakan, penutupan dua tempat usaha tersebut dilakukan ketika pihaknya melakukan monitoring dan pengawasan rutin.

"Kami lakukan monitoring pada enam lokasi dan ada dua tempat usaha yang kami segel, untuk lainnya sudah sesuai dan menjalankan protokol kesehatan Covid-19," kata Danang, Rabu (23/9/2020).

Baca: PSBB Jilid 2 di Jakarta Sudah 10 Hari, Penambahan Kasus Positif Corona Rata-rata Sentuh Angka 1.000

Tempat usaha yang disegel masing-masing ialah klinik kecantikan serta rumah makan di wilayah Kelurahan Sunter Agung.

Kedua tempat tersebut dinyatakan telah melanggar Peraturan Gubernur nomor 79 dan 88 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dan dalam upaya penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta.

Alasan penutupan adalah karena klinik kecantikan termasuk satu di antara tempat usaha yang dilarang beroperasi selama PSBB.

Berita Rekomendasi

Untuk rumah makan ditertibkan lantaran masih nekat menerima pembeli makan di tempat.

Baca: Buka saat PSBB, Pijat Plus-plus di Kelapa Gading Promosi Terapis Lewat Pesan Singkat

Danang menambahkan, selain dua tempat usaha tersebut, petugas juga memberikan peringatan pada sebuah swalayan.

"Peringatan lantaran pengelola tidak menyiapkan thermo gun untuk mengecek suhu tubuh pengunjung yang masuk ke area toko," ucapnya.

Untuk diketahui, pemberlakuan segel pada tempat usaha yang tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19 tersebut akan dilaksanakan selama 3 x 24 jam.

Setelahnya Kelurahan Sunter Agung akan kembali melakukan pemantauan dan evaluasi kembali pada lokasi usaha tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Diduga Melanggar Aturan PSBB, Klinik Kecantikan dan Rumah Makan di Sunter Agung Disegel,

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas