Update Kasus Penyerangan Mapolsek Ciracas, 66 Prajurit TNI AD, AU, dan AL Dijadikan Tersangka
Tak hanya TNI AD, penyidik juga telah menetapkan tujuh tersangka dari TNI Angkatan Laut (AL) dan satu tersangka dari TNI Angakatan Udara.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 66 prajuritnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerangan Mapolsek Ciracas, serta perusakan aset warga di Ciracas dan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Seperti diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu, 29 Agusstus 2020 dini hari.
Hal tersebut diungkapkan oleh pihak Penyidik Polisi Militer TNI (Puspom TNI).
Penetapan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan secara maraton dalam kurun waktu 26 hari.
Dari semua prajurit yang telah ditetapkan menjadi tersangka, satu di antaranya baru dinaikan status hukumnya pada pekan ini.
Prajurit yang dimaksud berasal dari matra TNI Angkatan Darat (AD).
• Pantas KSAD Janji Sanksi Pecat, Kondisi Korban Tragedi Ciracas Terungkap, Trauma Hingga Infeksi Paru
• Motif Prada MI Sebar Hoaks Berujung Penyerangan Polsek Ciracas, Takut Pada Satuan & Minuman Keras
• AKHIR Pembakaran Polsek Ciracas, Jenderal Andika Perkasa Minta Maaf: Terlalu Enak Kalau Cuma Dihukum
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, total tersangka dari matra darat sebanyak 58 personel.
"Jumlah tersangka oknum TNI Angkatan Darat saat ini sebanyak 58 orang dari 26 satuan," ujar Komandan Puspomad Letjen Dodik Widjonarko dalam konferensi pers yang digelar di Markas Puspomad, Jakarta, Rabu (23/9/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Tak hanya TNI AD, penyidik juga telah menetapkan tujuh tersangka dari TNI Angkatan Laut (AL).
Selain itu, ada juga satu tersangka dari TNI Angakatan Udara (AU).