Proses Tawar Menawar Harga Aborsi Ternyata Dilakukan Saat Kandungan Pasien Diperiksa dengan USG
RS menggugurkan kandungannya yang sudah berusia 5 minggu. Klinik itu hanya melayani pasien dengan usia janin maksimal 14 minggu.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menemukan sejumlah fakta baru terkait kasus klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat.
Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjutak, mengatakan, rangkaian proses aborsi di klinik yang beroperasi di situs klinikaborsiresmi.com itu terbilang singkat, yakni hanya memakan waktu 15 menit.
"Asumsi dari persiapan si pasien masuk sampai pemulihan itu estimasi hanya 15 menit," kata Calvijn kepada wartawan, Jumat (25/9/2020).
Polisi kemarin menggelar rekonstruksi di klinik yang beralamat di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat itu.
Ada 63 adegan yang diperagakan para tersangka.
Baca: Praktek Aborsi di Jalan Percetakan Negara Hanya Mau Layani Usia Kandungan 12 Minggu
Dalam proses rekonstruksi itu polisi memenmukan beberapa fakta baru, salah satunya proses tawar menawar harga aborsi terjadi saat kandungan pasien diperiksa dengan USG.
Calvijn mengatakan, salah satu pelaku yang diamankan adalah pasien berinisial RS.
Ia ditangkap polisi karena menggugurkan kandungannya di klinik tersebut.
RS menggugurkan kandungannya yang sudah berusia 5 minggu. Klinik itu hanya melayani pasien dengan usia janin maksimal 14 minggu.
Menurut Calvijn, tersangka RS merupakan perempuan lajang dan bekerja di sebuah perusahaan swasta.
"Belum berkeluarga. Dia karyawan swasta," kata Calvijn.
Menurut Calvijn, RS menggugurkan kandungannya itu karena hamil di luar nikah.
"Iya, karena itu (hamil) di luar pernikahan, ya," imbuhya.
Dalam gelar rekonstruksi kemarin, RS memperagakan adegan saat ia datang ke klinik tersebut pada Sabtu (9/9/2020).