Aparat Gabungan Tindak 2,3 Juta Pelanggar Operasi Yustisi, Kantongi Denda Rp 1,8 Miliar
Awi mengatakan mayoritas pelanggar diberikan sanksi teguran secara lisan sebanyak 1.709.389 pelanggar.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat gabungan telah menindak 2.351.128 pelanggar selama Operasi Yustisi protokol kesehatan di seluruh Indonesia.
Penindakan itu dilakukan selama 16 hari terakhir sejak 23 September 2020 lalu.
"Selama 16 hari pelaksanaan Operasi Yustisi Tahun 2020 mulai tanggal 14 sampai dengan 29 September 2020 tim gabungan Operasi Yustisi telah melaksanakan penindakan sebanyak 2.351.128 kali," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (29/9/2020).
Awi mengatakan mayoritas pelanggar diberikan sanksi teguran secara lisan sebanyak 1.709.389 pelanggar.
Sementara itu, 392.516 pelanggar diketahui dilakukan teguran secara tertulis.
Baca: 1,8 Juta Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi, Denda Administrasi yang Diterima Rp 1,6 Miliar
Lebih lanjut, Awi menyebutkan terdapat 29.532 pelanggar yang diberikan sanksi denda administrasi.
Dengan nilai denda yang diterima telah mencapai hampir Rp 2 milliar.
"Denda administrasi sebanyak 29.532 kali dengan nilai denda Rp 1.847.388.425," ungkapnya.
Di sisi lain, Awi mengatakan aparat gabungan juga telah menertibkan ribuan tempat usaha yang tidak melakukan protokol kesehatan.
Selain itu memberikan ratusan ribu orang sanksi kerja sosial.
"Penutupan tempat usaha sebanyak 1.145 kali dan sanksi lainnya (kerja sosial) sebanyak 228.520 kali," pungkasnya.
Diketahui, personel gabungan Polri, TNI, Satpol PP dan stakeholders lainnya yang diterjunkan sebanyak 93.980 personel.
Rinciannya, 55.208 personel dari Polri, 15.000 personel dari TNI, 17.499 personel dari Satpol PP dan 10.777 personel lainnya.