Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabur dari Lapas Tangerang, Polisi Telah Ajukan Pencekalan Paspor Gembong Narkoba Asal China

Polisi sudah mencekal paspor milik narapidana kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53) yang kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kabur dari Lapas Tangerang, Polisi Telah Ajukan Pencekalan Paspor Gembong Narkoba Asal China
Budi Sam Law/Wartakota
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah mencekal paspor milik narapidana kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53) yang kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang pada Senin (14/9/2020) lalu.

"Pencekalan pasport yang bersangkutan sudah kami koordinasikan dengan pihak imigrasi, dilakukan pencekalan, jangan sampai melarikan diri ke luar negeri," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).

Dia menyampaikan pihak kepolisian juga telah berkoodinasi dengan Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil untuk memblokir E-KTP milik Cai Ji Fan.

Pasalnya, imbuh Yusri, pelaku memang telah memiliki kartu penduduk Indonesia.

"Kami koordinasi dengan pihak dukcapil untuk KTP-nya. Karena memang dia sudah memiliki KTP Indonesia, ini sudah kita blokir semuanya. Itu salah satu upaya kami untuk mempersempit ruang gerak daripada si tersangka," pungkasnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir saat memimpin kunjungan spesifik Komisi III DPR ke Lapas Kelas I Tangerang, Banten, Rabu, (23/9/2020).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir saat memimpin kunjungan spesifik Komisi III DPR ke Lapas Kelas I Tangerang, Banten, Rabu, (23/9/2020). (Tiara/Man (dpr.go.id))

Diberitakan sebelumnya, narapidana kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53) kabur dari kamar tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang pada Senin (14/9/2020) lalu.

Napi yang adalah bandar besar narkoba dari Cina itu divonis mati.

Berita Rekomendasi

Dia kabur dengan cara membuat lubang dari tahanannya, tembus ke gorong-gorong saluran air.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah memeriksa rekan satu sel tahanan narapidana kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53) yang kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang.

Dari keterangan yang diterima, Cai Ji Fan telah berencana melarikan diri dengan menggali tanah dari tahanannya menuju gorong-gorong.

Pelaku melakukan kegiatan itu selama 6 bulan.

"Ada indikasi dari keterangan awal teman sel yang bersangkutan bahwa dia sudah melakukan kurang lebih 5-6 bulan dengan menggunakan beberapa alat yang sudah kami sita," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (22/9/2020).

Baca: Kabur Dari Lapas Tangerang, Gembong Narkoba Cai Changpan Sempat Temui Keluarganya di Bogor

Baca: Fakta Baru Gembong Narkoba Kabur Dari Lapas Tangerang, Warga Sempat Lihat Pelaku Beli Rokok

Yusri menuturkan Cai Ji Fan memanfaatkan momen adanya pembangunan dapur di dalam lapas.

Pelaku kemudian mengambil alat yang digunakan pembangunan dapur untuk membuat lubang di dalam selnya.

"Karena memang di dalam sel lapas itu sedang ada pembangunan dapur. Alat itu didapat dari dekat penggalian itu ada dapur itu," jelasnya.

Hingga saat ini, pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut.

Menurut Yusri, kepolisian juga berkoordinasi dengan pihak lapas untuk melakukan penyelidikan.

"Ini masih kami lakukan penyelidikan bersama sama sesuai dengan izin dari kepala lapas. Kami bentuk tim untuk penyelidikan, apakah ada kemungkinan keterlibatan yang lain, nanti kita tunggu saja hasilnya seperti apa," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas