Memasuki PSBB Jilid II, Ratusan Perusahaan Ditutup Sementara, Ini Penyebabnya
Dari hasil sidak selama masa pengetatan PSBB itu, Pemprov DKI menutup sementara 113 perusahaan karena ada kasus Covid-19 dan langgar Pergub.
Penulis: Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta terus menggencarkan pengawasan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 2 yang diperpanjang hingga 10 Oktober 2020.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pihaknya semakin gencar melakukan sidak ke sejumlah perkantoran.
Dari hasil sidak selama masa pengetatan PSBB itu, Pemprov DKI menutup sementara 113 perusahaan.
Angka ini melonjak tajam jika dibandingkan dengan Dua pekan penerapan PSBB ketat, Pemprov DKI menutup 96 perkantoran
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88/2020, penutupan sementara dilakukan selama 3x24 jam.
"Sejak 14 September hingga Senin kemarin tanggal 28 September, ada 647 perusahaan yang kami sidak. Hasilnya, 113 perusahaan harus ditutup sementara," ucapnya, Selasa (29/9/2020).
Baca: Dua Pekan PSBB, 96 Perusahaan Ditutup Karena Ada Temuan Kasus Covid-19 dan Langgar Pergub
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menjelaskan, ada dua alasan penutupan sementara dilakukan terhadap ratusan perusahaan itu.
Pertama, terkait adanya pegawai di perusahaan atau perkantoran itu yang terpapar Covid-19.
Kemudian, perusahaan atau perkantoran tersebut tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-29 secara disiplin.
"Ada 69 perusahaan ditutup karena ada yang terpapar Covid-19 dan 44 perusahaan karena tidak menjalankan protokol kesehatan," ujarnya saat dikonfirmasi.
Meski demikian, Andri tak menjelaskan secara rinci perusahaan yang ditutup sementara sementara masa pengetatan PSBB ini.
Berikut rincian perusahaan yang ditutup sementara :
- 14 September 2020: 9 Perusahaan ditutup sementara
- 15 September 2020: 2 Perusahaan ditutup sementara