Memasuki PSBB Jilid II, Ratusan Perusahaan Ditutup Sementara, Ini Penyebabnya
Dari hasil sidak selama masa pengetatan PSBB itu, Pemprov DKI menutup sementara 113 perusahaan karena ada kasus Covid-19 dan langgar Pergub.
Penulis: Theresia Felisiani
- 16 September 2020: 5 Perusahaan ditutup sementara
- 17 September 2020: 7 Perusahaan ditutup sementara
- 18 September 2020: 15 Perusahaan ditutup sementara
- 19-21 September 2020: 11 Perusahaan ditutup sementara
Baca: Anies Baswedan Perpanjang PSBB di Ibu Kota, Jokowi: Mini Lockdown Justru Lebih Efektif
Baca: Pusat Perbelanjaan Klaim Kehilangan Omset Rp 200 Triliun karena PSBB
- 22 September 2020: 7 Perusahaan ditutup sementara
- 23 September 2020: 12 Perusahaan ditutup sementara
- 24 September 2020: 12 Perusahaan ditutup sementara
- 25-27 September 2020: 14 Perusahaan ditutup sementara
- 28 September 2020: 16 Perusahaan ditutup sementara
Dua pekan penerapan PSBB ketat, Pemprov DKI menutup 96 perkantoran
Sebelumnya selama PSBB jilid 1, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta juga gencar melakukan sidak.
"Jumlah perusahaan yang disidak sejak 14 September kemarin ada 581," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah.
"Perusahaan yang ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19 ada 41 perusahaan," sambungnya.
Kemudian perusahaan yang ditutup karena adanya kasus Covid-19 sebanyak 55, sehingga totalnya ada 96 perusahaan yang ditutup.
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini berharap, seluruh perusahaan bisa menerapkan protokol pencegahan Covid-19 dengan disiplin.
Tujuannya agar penyebaran penyakit yang disebabkan oleh virus corona (SARS-CoV-2) dapat dikendalikan. (tribun network/thf/TribunJakarta)