Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Meninggal Dunia, SWS Dokter Klinik Aborsi Ternyata Juga Terpapar Covid-19

Dokter klinik aborsi di Raden Saleh dr. SWS (84) meninggal dunia usai mendapatkan perawatan di RS.Ternyata, tersangka juga terpapar Covid-19.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Meninggal Dunia, SWS Dokter Klinik Aborsi Ternyata Juga Terpapar Covid-19
IST
Ilustrasi 

Tubagus mengatakan 17 tersangka itu memiliki peran masing-masing dalam kasus aborsi itu. Mereka adalah SS, SWS, TWP, EM, AK, SMK, W, J, M, S, WL, AR, MK, WS, CCS, HR, dan LH.

Rinciannya, 6 tersangka dari tenaga medis yang terdiri dari 3 orang dokter, 1 bidan dan 2 orang perawat.

Selanjutnya, 4 tersangka merupakan pengelola yang bertugas negosiasi, menerima dan juga mengurusi pembagian uang. Kemudian, 4 tersangka lainnya bertugas menjemput pasien, membersihkan janin, pembeli obat hingga menjadi calo.

Tiga tersangka lain adalah pelaku yang diketahui melakukan aborsi di tempat tersebut. Seluruhnya, menurut Tubagus, ditangkap di tempat terpisah sejak penyidik menggelar penyidikan pada 3 Agustus 2020 lalu.

"Klinik tersebut sudah beroperasi kurang lebih selama lima tahun terakhir," lanjutnya.

Mirisnya, klinik tersebut ternyata telah melayani pasien dengan angka yang cukup fantastis. Diungkapkan Tubagus, sebanyak 2.638 pasien telah gugurkan kandungan di tempat tersebut sejak setahun terakhir.

"Terhitung dari Januari 2019 sampai dengan 10 April 2020 terdatakan pasien aborsi sebanyak 2.638 pasien. Dengan asumsi perkiraan setiap hari kurang lebih 5 sampai 7 orang yang melakukan aborsi di tempat tersebut," tukasnya.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini, kepolisian juga menyita sejumlah peralatan medis yang digunakan untuk praktik aborsi pasien, obat-obatan hingga uang tunai Rp 81 juta yang merupakan uang pasien dan uang tunai Rp 49 juta uang obat.

Tersangka dikenakan pasal 299 KUHP dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Selain itu, tersangka juga bisa dijerat Pasal 77A jo Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas