Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabur dari Lapas Tangerang, Gembong Narkoba Cai Changpan Bawa HP Milik Rekan Satu Selnya

Terpidana mati kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53) kabur dari Lapas Tangerang membawa serta ponsel milik rekan satu selnya.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kabur dari Lapas Tangerang, Gembong Narkoba Cai Changpan Bawa HP Milik Rekan Satu Selnya
Kompas TV
Terpidana hukuman mati dalam kasus narkoba, Cai Changpan kabur dari sel tahanan Lapas Kelas I Tangerang dengan cara membuat gorong-gorong. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkapkan Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53) tidak hanya melarikan diri dari kamar tahanannya saja.

Ternyata, terpidana mati kasus narkoba itu juga membawa ponsel milik rekan satu selnya.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Menurut Yusri, pengakuan itu didapatkan dari rekan satu sel Cai Ji Fan yang juga merupakan WNA asal Singapura.

"Setelah kami ambil keterangan satu sel bersama yang bersangkutan. Napi juga asal Singapura menyampaikan bahwa memang yang bersangkutan sudah melarikan diri bahkan sempat membawa HP dari teman satu kamar tersebut," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (1/10/2020).

Baca: Cara Senyap Cai Changpan Gali Lubang 8 Bulan Kabur dari Lapas Tangerang, Buang Tanah di Tong Sampah

Lebih lanjut, Yusri mengatakan pihaknya masih berupaya mengejar keberadaan pelaku.

Ia memastikan kasus ini menjadi perhatian kepolisian.

Berita Rekomendasi

"Makanya kami sudah bekerja bersama-sama 6 tim yang kita bentuk dari Polda Metro Jaya yang dipimpin langsung Dirkrimum Polda Metro dan Dirnarkoba Polda Metro jaya, bersama Polres Tangerang kota, dan Tim khusus dari lapas," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, narapidana kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53) kabur dari kamar tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang pada Senin (14/9/2020) lalu.

Terpidana hukuman mati yang juga bandar besar narkoba asal Cina ini kabur dengan cara membuat lubang dari tahanannya dan tembus ke gorong-gorong saluran air.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah memeriksa rekan satu sel tahanan narapidana kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53) yang kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang.

Baca: Janggal, Mayoritas Petugas Lapas Tangerang Mengaku Ketiduran Saat Bandar Narkoba Cai Changpan Kabur

Dari keterangan yang diterima, Cai Ji Fan telah berencana melarikan diri dengan menggali tanah dari tahanannya menuju gorong-gorong.

Pelaku melakukan kegiatan itu selama 6 bulan lamanya.

"Ada indikasi dari keterangan awal teman sel yang bersangkutan bahwa dia sudah melakukan kurang lebih 5-6 bulan dengan menggunakan beberapa alat yang sudah kami sita," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (22/9/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas