Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Gandeng Sekuriti, Tegur Warga yang Tak Taat Protokol Kesehatan Covid-19 di Apartemen

Pemerintah provinsi ataupun Satgas Covid-19 juga nantinya memberikan penilaian terhadap apartemen yang dianggap telah menerapkan protokol kesehatan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polri Gandeng Sekuriti, Tegur Warga yang Tak Taat Protokol Kesehatan Covid-19 di Apartemen
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Suasana Graha Wisata Ragunan menjadi salah satu lokasi yang ditetapkan menjadi tempat isolasi pasien COVID-19 yang letaknya di Jalan Harsono RM, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan Selasa (29/9/2020). Berikut daftar 3 lokasi isolasi pasien Corona milik Pemprov DKI: 1. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre), Jalan Kramat Jaya, Tugu Utara Koja, Jakarta Utara. 2. Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah, Jalan Raya TMII, Cipayung, Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. 3. Graha Wisata Ragunan , Komplek GOR Jaya Raya Ragunan, Jalan Harsono RM, RT 9/RW 7, Ragunan, Pasar Minggu, RT 9/RW 7, Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menggandeng petugas keamanan atau sekuriti untuk mencegah penularan Covid-19 di lingkungan apartemen. Mereka betugas untuk memberikan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat berbasis komunitas.

"Petugas protokol kesehatan berbasis komunitas (Sekuriti) nanti tugasnya menyadarkan dan menegur agar warga di apartemen ini mematuhi protokol kesehatan khususnya soal 3M tadi. Ini hal-hal yang kita harapkan," kata Nana saat meninjau di apartemen Mediterania Garden Residen, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Kamis (1/10/2020).

3M yang dimaksudkan Nana adalah mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak/menghindari kerumunan. Nantinya, petugas keamanan diberikan kewenangan oleh pemerintah untuk menegur masyarakat yang tak taat.

"Mereka harus menegur kepada masyarakat atau penghuni apartemen yang tak pakai masker atau berkerumun. Kami dalam hal ini satgas, ada pengelola dan Forkopimda, mereka yang diberi kewenangan berikan teguran ke masyarakat," tegasnya.

Menurutnya, pemerintah provinsi ataupun Satgas Covid-19 juga nantinya memberikan penilaian terhadap apartemen yang dianggap telah menerapkan protokol kesehatan dengan baik.

Berita Rekomendasi

"Ada 3 apakah apartemen tersebut melaksanakan sesuai yang kita harapkan yaitu bagaimana fasilitas kawasan, bagaimana peralatan protokol kesehatan tersedia atau tidak, dan bagaimana petugas atau pengawas protokol kesehatan berjalan atau tidak," ungkapnya.

Baca: Seorang Warga Temanggung Meninggal Dunia Positif Corona Usai Kondangan ke Cirebon, 21 Orang Terpapar

Tak hanya itu, Nana menambahkan pemerintah juga akan memberikan penghargaan kepada pengelola apartemen yang mampu mencegah penularan Covid-19 di lingkungannya.

"Dari Satgas akan cek ini. Kami akan berikan penghargaan pada tiap kawasan atau pengelola apartemen yang terus kita upayakan mereka mampu mencegah dari penularan Covid," ujar dia.

Catatan Redaksi: Bersama kita lawan virus corona. Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas