Terlibat Penyelundupan Harley Davidson & Brompton, Mantan Dirut Garuda Ari Askhara Jadi Tersangka
Terlibat kasus penyelundupan Harley Davidson & sepeda Brompton, mantan Dirut Garuda Ari Askhara jadi tersangka.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton kini memasuki babak baru.
Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara, kini ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti yang sempat menghebohkan, akhir tahun 2019 lalu terkuak kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton.
Ari Askhara pun dicopot dari jabatannya setelah ketahuan menyelundupkan motor dan sepeda.
Erick Thohir memberhentikan Ari Askhara dari jabatannya secara prosedural.
Ari Askhara diduga telah membeli motor mewah secara diam-diam dan tidak melaporkan kepemilikan motor tersebut di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
• Akui Berteman Dekat, Sandiaga Uno Ungkap Sosok Ari Askhara, Ini yang Buat Eks Dirut Garuda Berubah
• Erick Thohir Hancurkan 5 Mimpi Besar Rini Soemarno Eks Menteri BUMN, Termasuk Pecat Ari Askhara
Tak hanya motor Harley Davidson, Ari Askhara juga membeli sepeda lipat merek Brompton yang didatangkan secara ilegal dari Prancis menggunakan pesawat terbang milik negara.
Sempat tenggelam, kasus penyelundupan motor dan sepeda ini ternyata memasuki babak baru.
Ari Askhara yang telah dicopot dari jabatan ini juga ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka pada Ari Askhara dilakukan oleh Direktorat Jenderal Beda dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.