Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Perdana Kasus Kekerasan Seksual di Gereja Herkulanus Depok Digelar Besok

Sidang pertama kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah anak di Gereja Herkulanus Depok, Jawa Barat akan digelar Senin (5/10/2020).

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Sidang Perdana Kasus Kekerasan Seksual di Gereja Herkulanus Depok Digelar Besok
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang pertama kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah anak di Gereja Herkulanus Depok, Jawa Barat akan digelar Senin (5/10/2020).

"Sidang pertama dengan acara pembacaan dakwaan akan dilaksanakan pada hari Senin, 5 Oktober jam 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Depok," ungkap kuasa hukum korban, Azas Tigor Nainggolan, kepada Tribunnews, Minggu (4/10/2020).

Sebelumnya, berkas kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah anak yang dilakukan seorang pengurus gereja, SPM, diterima Kejaksaan Negeri Depok pada 10 September 2020 lalu.

"Saya sebagai kuasa hukum korban sudah bertemu ibu Siswatiningsih yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) bagi kasus kekerasan seksual anak-anak paroki St Herkulanus Depok," ungkap Tigor Jumat (11/9/2020) lalu.

JPU menyebut telah menerima limpahan kasus dari Polres Depok.

Kuasa hukum korban, Azas Tigor Nainggolan
Kuasa hukum korban, Azas Tigor Nainggolan (Gita Irawan)

Baca: Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak Banyak yang Tak Sampai di Meja Hukum, Apa Sebabnya?

JPU dalam kasus tersebut, Siswatiningsih, menyebut berkas pelimpahan tersangka serta bukti telah diterima.

"Sekarang tersangkanya ada di ruang tahanan kejaksaan di belakang," ujar Siswatiningsih melalui keterangan yang disampaikan Tigor.

Berita Rekomendasi

"Tapi ini sementara saja dan akan ditahan lagi ke tahanan kejaksaan di polres Depok karena Rutan Depok masih belum menerima tahanan di masa pandemi," tambahnya.

Kepada Tigor, Siswatiningsih menyebut Kejaksaan Negeri Depok menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak secara profesional dan benar sesuai hukum.

Diketahui setelah tiga bulan kasus ini ditangani pihak kepolisian Polres Depok akhirnya dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok.

"Laporan kami masukan ke Polres Depok pada 25 Mei 2020 dan tersangkanya SPM ditangkap pada 15 Juni 2020," ungkap Tigor.

Baca: Tak Bisa Penuhi Kepuasan Seksual Suami, Para Istri Pengusaha Pasrah Dipoligami

Pihak korban berharap ada keputusan yang berat kepada pelaku agar menjadi efek jera.


"Selain itu juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan negara dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak," ungkapnya.

Proses hukum terhadap kasus kekerasan seksual sejumlah anak di Gereja Herkulanus Depok dinilai sangat lambat.

"Lamanya penanganan kasus di tingkat kepolisian selama ini menunjukan betapa melelahkan bagi anak-anak korban dalam memperjuangkan keadilan bagi dirinya yang menjadi korban kekerasan seksual," kata Tigor.

Pengalaman ini, lanjutnya, seharusnya menjadi pelajaran dan kesadaran negara juga masyarakat berpihak kepada korban yang haknya dihancurkan para predator.

"Selayaknya anak mendapatkan perlindungan dan pendampingan agar bisa hidup dan berkembang secara baik di negeri ini," paparnya.

Baca: Dugaan Kekerasan Seksual di Bandara Soekarno-Hatta Mengemuka, Kimia Farma Ikut Telusuri Kasus Itu

Diketahui, tersangka kekerasan seksual terhadap anak-anak jemaat gereja adalah oknum pengurus gereja berinisial SPM.

SPM telah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap anak-anak yang berada dalam naungannya dalam kegiatan gereja di Paroki Herkulanus.

Penetapan SPM selaku tersangka diawali oleh laporan 2 orang korban plus 1 saksi korban pada Mei 2020.

Tigor menjelaskan laporan tersebut dibuat oleh korban dengan bantuan pihak gereja yang menyatakan berkomitmen tak akan menutup-nutupi kasus yang menjerat SPM.

Baca: Pengakuan Siswi SMP Dilecehkan Driver Ojol, Memutuskan Uninstall Aplikasi Saat Dapat Ojol yang Sama

Kasus ini sebetulnya telah terjadi dalam kurun awal 2018 hingga Desember 2019 lalu.

Seperti dalam kasus yang terlebih dulu dilaporkan, korban dalam kasus baru ini sama-sama dijebak oleh SPM di perpustakaan gereja, sebelum diintimidasi, diancam, dan dicabuli paksa.

Tigor menyebut setidaknya lebih dari 20 anak menjadi korban kekerasan seksual oleh SPM di Gereja Herkulanus.

Namun mayoritas sulit dilaporkan ke polisi karena susahnya mencari alat bukti dan beberapa korban maupun orangtuanya belum siap secara psikis.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas