Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gantikan Saefullah yang Meninggal Dunia, Anies Lantik Sri Haryati Sebagai Penjabat Sekda DKI

Mengingat DKI masih dihadapkan situasi krisis di tengah pandemi Covid-19, baik itu krisis kesehatan, kondisi ekonomi

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Gantikan Saefullah yang Meninggal Dunia, Anies Lantik Sri Haryati Sebagai Penjabat Sekda DKI
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melantik Sri Haryati sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2020)/dok. Pemprov DKI 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melantik Sri Haryati sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) DKI. Posisi tersebut sempat kosong usai Saefullah meninggal dunia pada 16 September 2020 lalu. Anies memimpin proses pengambilan sumpah Penjabat Sekda DKI yang berlangsung di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2020).

Dalam sambutannya, Anies berharap Penjabat Sekda bisa menjalankan tugas secara menyeluruh. Sebab menurutnya tugas yang diemban ke depan tidak mudah apalagi ringan.

Mengingat DKI masih dihadapkan situasi krisis di tengah pandemi Covid-19, baik itu krisis kesehatan, kondisi ekonomi, maupun kondisi sosial.

Baca: Cerita Walikota Jakarta Selatan Kenang Sekda DKI Saefullah Saat Bermain Bulutangkis

"Saya berharap Penjabat Sekretaris Daerah menjalankan tugas secara menyeluruh. Ini adalah satu masa yang penuh tantangan, tapi kita semua yakin bahwa tantangan yang diberikan pasti sepadan dengan kemampuan yang ditumbuhkan dalam diri pribadi kita," kata Anies di Balai Kota, Rabu (7/10/2020).

"Karena itu, tidak ada kesempatan untuk mengambil jeda, harus langsung bergerak dengan cepat," imbuh dia.

Pelantikan Penjabat Sekda dilakukan sesuai Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekda, Surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 352 / -082.7 Tanggal 23 September 2020, Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 821/5423 / SJ Tanggal 30 September 2020, dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1010 Tahun 2020 tentang Pengangkatan sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Baca: 6 Bulan Terlibat Memerangi Penyebaran Covid-19, Anies Tak Menduga Saefullah Meninggal Akibat Corona

BERITA REKOMENDASI

Sri Haryati selaku Penjabat Sekda diharapkan menjalankan tugas dengan baik selama tiga bulan ke depan atau sampai adanya hasil seleksi terbuka jabatan Sekda yang diusulkan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri RI untuk diangkat menjadi pejabat definitif.

"Kepada Penjabat Sekretaris Daerah, diharapkan dapat menjembatani seluruh aktivitas di tengah jajaran agar dapat melakukan koordinasi secara lengkap bagi semuanya," pungkas Anies.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas