Indikasi Aktor Dibalik Demo Tolak UU Cipta Kerja: Ada yang Antar Makanan hingga Batu dan Molotov
Indikasi adanya aktor dibalik kerusuhan tersebut terlihat dengan adanya supply logistik dan barang untuk menimbulkan kerusuhan.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya masih mencari aktor dibalik unjuk rasa atau demo terkait penolakan UU Cipta Kerja di Jakarta yang menimbulkan kerusuhan.
Indikasi adanya aktor dibalik kerusuhan tersebut terlihat dengan adanya supply logistik dan barang untuk menimbulkan kerusuhan.
"Ada, ada (indikasi disiapkan logistik dan barang bagi perusuh). Dilihat dari mana? Seperti makan, mereka makan itu ada mobil yang mengantarkan makanan ke kelompok mereka, lalu batu-batu sampai bom molotov. Ini masih kita selidiki semua," ujar Yusri, saat dihubungi, Sabtu (10/10/2020).
Hingga saat ini, kepolisian masih terus melakukan penyelidikan di lapangan.
Yusri mengatakan pihaknya berusaha mengumpulkan bukti melalui CCTV dan video yang beredar di media sosial.
Selain itu, pendalaman terhadap keterangan saksi-saksi juga masih terus dilakukan.
Hal ini dilakukan untuk mencari informasi dan menemukan aktor yang diduga mengkoordinir kelompok-kelompok yang melakukan vandalisme, pembakaran pos polisi hingga fasilitas umum.
"Kita sudah mengumpulkan bukti-bukti saksi yang ada, kita mengumpulkan barang bukti CCTV dan video-video pendek yang beredar di media sosial," jelasnya.
Baca: 87 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Demo Penolakan UU Cipta Kerja di Jakarta
"Terus kemudian keterangan-keterangan saksi di lapangan. Ini masih kita kumpulkan semuanya untuk mencari aktor yang di belakang kelompok ini, karena indikasinya ke arah sana," tandas Yusri.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan 87 orang menjadi tersangka dalam kasus unjuk rasa atau demo terkait penolakan UU Cipta Kerja di Jakarta yang berakhir rusuh.
"Kemarin saya bilang kan 285 yang kita dalami lagi, nah sekarang diperkecil lagi tinggal 87 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, saat dihubungi, Sabtu (10/10/2020).
Meski 87 orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, namun saat ini baru 7 orang saja yang ditahan oleh pihak kepolisian.
Tujuh orang tersebut ditahan lantaran dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Mereka diduga melakukan tindak kekerasan kepada petugas kepolisian.
"Yang sudah ditahan itu baru tujuh. Kalau yang tujuh ini ancamannya di atas 5 tahun, jadi ditahan. (Dijerat Pasal) 170 (KUHP), mereka (diduga) melakukan pengeroyokan kepada petugas," jelasnya.
Sementara itu, Yusri menjelaskan 80 tersangka lainnya tidak ditahan karena dijerat dengan ancaman di bawah 5 tahun penjara.
Akan tetapi, penyidik disebutnya akan terus melakukan pendalaman kepada 80 tersangka tersebut.
"Kenapa 80 nggak ditahan? Karena kan pasalnya ada ancaman hukuman, tergantung unsur pasalnya. Sisanya 80 ini masih kita dalami tapi sudah jadi tersangka. Ancamannya sejauh ini masih di bawah 5 tahun jadi nggak ditahan. Nantinya sambil berkembang ini masih didalami," kata Yusri.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan para tersangka bukanlah berasal dari mahasiswa ataupun buruh yang mengikuti aksi unjuk rasa. Mereka disebutnya berasal dari kelompok anarko yang berusaha menyusup untuk menimbulkan kerusuhan.
"Iya, kelompok-kelompok anarko itu," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.