Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok Rem Darurat di DKI Dicabut Jadi PSBB Transisi, Ini Usaha yang Sudah Boleh Buka dan yang Belum

Rem darurat alias pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperketat lewat Peraturan Gubernur

Penulis: Hendra Gunawan
zoom-in Besok Rem Darurat di DKI Dicabut Jadi PSBB Transisi, Ini Usaha yang Sudah Boleh Buka dan yang Belum
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Dua orang musisi sedang beraksi di lampu merah perempatan Jalan RM Margono Djojohadikoesoemo, Tanah Abang, Selasa (6/10/2020). Tidak ada tempat yang buka seperti cafe, wedding dan tempat lainnya dalam masa PSBB membuat mereka ngamen di lampu merah atau di perempat jalan dalam dua minggu terakhir. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan) 

Serta memberikan pelindungan kesehatan kepada pekerja yang terpapar Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tempat Hiburan Malam Belum Dapat Izin

Pemerintah provinsi DKI Jakarta belum mengizinkan tempat hiburan malam, spa, griya pijat, dan karaoke beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

"Tempat hiburan malam, spa, griya pijat, karaoke, dan lain-lain tetap belum diizinkan beroperasi," kata Anies.

Anies menilai aktivitas pada tempat hiburan berisiko tinggi menularkan Covid-19.

Sejumlah pekerja seni dan pekerja tempat hiburan malam melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2020). Mereka menuntut kepada Pemprov DKI Jakarta untuk mencabut penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta dan membuka kembali tempat hiburan malam. Tribunnews/Herudin
Sejumlah pekerja seni dan pekerja tempat hiburan malam melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2020). Mereka menuntut kepada Pemprov DKI Jakarta untuk mencabut penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta dan membuka kembali tempat hiburan malam. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

"Jenis-jenis kegiatan itu memiliki risiko penularan tinggi karena pesertanya berdekatan, mengalami kontak fisik erat atau intensitas tinggi," ujar Anies.

Untuk diketahui, Anies memberlakukan PSBB transisi selama dua pekan terhitung dari 12 hingga 25 Oktober 2020 dengan alasan adanya penurunan kasus aktif, kasus harian positif, serta kasus kematian akibat Covid-19 di Ibu Kota.

Berita Rekomendasi

Sebelum memberlakukan PSBB masa transisi, Pemprov DKI menarik rem darurat dan memberlakukan PSBB yang diperketat selama dua pekan yakni 13 hingga 27 September 2020.

PSBB yang diperketat kemudian diperpanjang selama dua pekan mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.

Sekolah Masih Tutup

Sementara kegiatan belajar mengajar secara tatap muka selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.

"Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya dalam menyelenggarakan aktivitas kegiatan belajar mengajar wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi menerapkan protokol kesehatan di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya," bunyi Pasal 9 Ayat 1 (a) Pergub 101 tahun 2020 seperti dikutip Kompas.com, Minggu (11/10/2020).

Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susi Nurhati menegaskan bahwa sekolah belum bisa dilakukan tatap muka selama PSBB transisi.

"Belum (sekolah tatap muka selama PSBB transisi)," kata Susi saat dikonfirmasi, Minggu (11/10/2020).

Pekerja menyelesaikan pengerjaan pembuatan mainan edukasi untuk anak di Workshop Hanimo, Sawangan, Depok, Jawa Barat, Selasa (6/10/2020). Produksi pembuatan alat peraga pendidikan dan alat permainan luar ruangan mengalami penurunan mencapai 60 persen selama masa pandemi Covid-19 karena sistem belajar dilakukan dengan cara daring atau pembelajaran jarak jauh. Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi: Pekerja menyelesaikan pengerjaan pembuatan mainan edukasi untuk anak di Workshop Hanimo, Sawangan, Depok, Jawa Barat, Selasa (6/10/2020). Produksi pembuatan alat peraga pendidikan dan alat permainan luar ruangan mengalami penurunan mencapai 60 persen selama masa pandemi Covid-19 karena sistem belajar dilakukan dengan cara daring atau pembelajaran jarak jauh. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Dalam pasal tersebut disebutkan beberapa protokol kesehatan yang wajib diterapkan, salah satunya mewajibkan peserta didik dan guru menggunakan masker.

Kemudian, pihak sekolah melakukan pengukuran suhu tubuh serta bagi mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan rutin mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir. (Larasati Diah Utami/Tribunnew.com/Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas