Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok Rem Darurat di DKI Dicabut Jadi PSBB Transisi, Ini Usaha yang Sudah Boleh Buka dan yang Belum

Rem darurat alias pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperketat lewat Peraturan Gubernur

Penulis: Hendra Gunawan
zoom-in Besok Rem Darurat di DKI Dicabut Jadi PSBB Transisi, Ini Usaha yang Sudah Boleh Buka dan yang Belum
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Dua orang musisi sedang beraksi di lampu merah perempatan Jalan RM Margono Djojohadikoesoemo, Tanah Abang, Selasa (6/10/2020). Tidak ada tempat yang buka seperti cafe, wedding dan tempat lainnya dalam masa PSBB membuat mereka ngamen di lampu merah atau di perempat jalan dalam dua minggu terakhir. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Rem darurat alias pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperketat lewat Peraturan Gubernur (Pergub) DKI 101 tahun 2020 dicabut kembali oleh Gubernur Anies Baswedan.

Mulai 12 hingga 25 Oktober 2020 Pemprov DKI mulai memberlakukan PSBB transisi selama dua pekan.

Namun dalam Pergub tersebut turut diatur denda bagi setiap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran atau tidak melaksanakan protokol kesehatan masyarakat.

Dalam Pergub tersebut tertulis bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang mengulangi pelanggaran tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat dapat dikenakan sanksi denda administratif.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat meninjau kawasan Simpang Lima Senen, Jakarta Pusat, Jumat (9/10)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat meninjau kawasan Simpang Lima Senen, Jakarta Pusat, Jumat (9/10) (dok. Pemprov DKI)

Aturan ini juga mengatur usaha yang sudah boleh dibuka dan usaha yang belum dapat izin buka.

Yakni, berupa penutupan sementara warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.

BERITA REKOMENDASI

Penutupan sementara tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) jam sejak ditemukannya pelanggaran kewajiban melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat

Namun bagi pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenakan denda administratif sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Baca: PSBB Ketat Berakhir Hari Ini, Simak Perkembangan Kasus Covid-19 Selama 40 Hari Terakhir di Jakarta

Sedangkan pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenakan denda administratif sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

Pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).

Setiap pelanggar yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif tersebut dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari, dilakukan penutupan sementara sampai dilaksanakan pemenuhan pembayaran denda administratif


Namun jika tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif setelah dilakukan penutupan sementara dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari, akan dilakukan pencabutan izin usaha.

Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud akan dilaksanakan oleh Satpol PP dan dapat didampingi oleh unsur Kepolisian dan/atau TNI.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas