Kegiatan Belajar Mengajar di Sekolah Masih Belum Diperbolehkan selama PSBB Transisi Jakarta
Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susi Nurhati menegaskan bahwa sekolah belum bisa dilakukan tatap muka selama PSBB transisi.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah provinsi DKI Jakarta masih melarang sekolah mengadakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.
Aturan soal protokol kegiatan belajar mengajar diatur dalam Pasal 9 Peraturan Gubernur Nomor 101 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Pergub tersebut diteken Anies pada 9 Oktober 2020.
Baca: PSBB Transisi di Jakarta Diberlakukan Selama Dua Pekan, Spa hingga Karaoke Belum Boleh Beroperasi
"Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya dalam menyelenggarakan aktivitas kegiatan belajar mengajar wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi menerapkan protokol kesehatan di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya," bunyi Pasal 9 Ayat 1 (a) Pergub 101 tahun 2020 seperti dikutip Kompas.com, Minggu (11/10/2020).
Baca: PSBB Transisi di Jakarta, Salon dan Tempat Cukur Rambut Boleh Beroperasi Terbatas
Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susi Nurhati menegaskan bahwa sekolah belum bisa dilakukan tatap muka selama PSBB transisi.
"Belum (sekolah tatap muka selama PSBB transisi)," kata Susi saat dikonfirmasi, Minggu (11/10/2020).
Baca: Keluhkan PSBB Tak Kunjung Usai, Inul Daratista Ngamuk Luapkan Amarah: Pengusaha Dibunuh
Dalam pasal tersebut disebutkan beberapa protokol kesehatan yang wajib diterapkan, salah satunya mewajibkan peserta didik dan guru menggunakan masker.
Kemudian, pihak sekolah melakukan pengukuran suhu tubuh serta bagi mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan rutin mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir.
Peserta didik dan guru juga wajib menerapkan physical distancing atau saling menjaga jarak minimal satu meter.
"Melarang peserta didik yang melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19," bunyi Pasal 9 Ayat 1 (i).
Baca: Kasus Covid-19 Melandai, Gubernur Anies Kembalikan Jakarta ke PSBB Transisi hingga 25 Oktober
"Mengimbau orangtua untuk melarang anaknya selaku peserta didik melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19," bunyi keterangan Pasal 9 Ayat 1 (j).
Aturan lainnya yakni membersihkan area sekolah; melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan permukaan benda atau barang di lingkungan sekolah.
Lalu, memberikan sanksi kepada peserta didik dan tenaga kependidikan yang tidak melaksanakan protokol pencegahan Covid-19 serta membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19.
Ketentuan lebih lanjut mengenai protokol pencegahan Covid-19 di sekolah dan institusi pendidikan lainnya akan diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Untuk diketahui, Anies memberlakukan PSBB transisi selama dua pekan terhitung dari 12 hingga 25 Oktober 2020 dengan alasan adanya penurunan kasus aktif, kasus harian positif, serta kasus kematian akibat Covid-19 di Ibu Kota.
Sebelum memberlakukan PSBB masa transisi, Pemprov DKI menarik rem darurat dan memberlakukan PSBB yang diperketat selama dua pekan yakni 13 hingga 27 September 2020.
PSBB yang diperketat kemudian diperpanjang selama dua pekan mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selama PSBB Transisi Jakarta, Kegiatan Belajar Mengajar di Sekolah Masih Belum Diperbolehkan"