Polri Ungkap Alasan Personel Menangkap Jurnalis yang Tengah Liputan Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja
Yusri memastikan seluruh jurnalis yang ditangkap saat aksi unjuk rasa itu telah dibebaskan oleh kepolisian.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menjelaskan alasan menangkap jurnalis merahputih.com bernama Ponco Sulaksono saat tengah liputan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berujung kisruh pada Kamis (8/10/2020) kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengklaim posisi korban saat itu berada di tengah kelompok unjuk rasa yang tengah rusuh.
Menurutnya, hal itu yang diduga membuat anggotanya tidak melihat identitas Ponco sebagai jurnalis.

Namun berdasarkan keterangan dari korban, Ponco telah menunjukkan identitasnya.
"Diamankan saat itu karena dia bersama-sama dengan para anarko yang kita amankan semuanya. Kan petugas pada saat bertugas tidak thu. Makanya kita harapkan teman-teman menggunakan id card pada saat situasi seperti itu. Ada SOP-nya," kata Yusri kepada wartawan, Minggu (11/10/2020).
Yusri memastikan seluruh jurnalis yang ditangkap saat aksi unjuk rasa itu telah dibebaskan oleh kepolisian.
Baca: Cerita Jurnalis Merahputih.com Ponco : Terkepung saat Liput Demo UU Cipta Kerja, Diselamatkan Brimob
"Sudah, sudah semuanya (dibebaskan, Red)," kata dia.
Namun, Yusri enggan berkomentar soal kasus penganiayaan terhadap jurnalis lainnya seperti wartawan CNNIndonesia.com dan Suara.com. Keduanya mendapatkan tindakan represif dari aparat keamanan.
Ketika itu keduanya merekam oknum yang diduga petugas keamanan tengah menangkap dan menganiaya peserta unjuk rasa. Ponsel dan memori mereka dirampas dan tak dikembalikan oleh petugas keamanan.
Hingga saat ini, tidak jelas apakah ada personel yang bertugas melakukan tindakan represif itu telah dilakukan pemeriksaan.