PSBB Transisi di Jakarta Diberlakukan Selama Dua Pekan, Spa hingga Karaoke Belum Boleh Beroperasi
DKI Jakarta belum mengizinkan tempat hiburan malam, spa, griya pijat, dan karaoke beroperasi selama PSBB transisi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah provinsi DKI Jakarta belum mengizinkan tempat hiburan malam, spa, griya pijat, dan karaoke beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
"Tempat hiburan malam, spa, griya pijat, karaoke, dan lain-lain tetap belum diizinkan beroperasi," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam paparan tertulis aturan PSBB masa transisi, Minggu (11/10/2020).
Anies menilai aktivitas pada tempat hiburan berisiko tinggi menularkan Covid-19.
Baca: PSBB Transisi di Jakarta, Salon dan Tempat Cukur Rambut Boleh Beroperasi Terbatas
"Jenis-jenis kegiatan itu memiliki risiko penularan tinggi karena pesertanya berdekatan, mengalami kontak fisik erat atau intensitas tinggi," ujar Anies.
Baca: PSBB Transisi Diberlakukan di DKI Jakarta, Wisata Air Kembali Dibuka, Simak Protokolnya
Untuk diketahui, Anies memberlakukan PSBB transisi selama dua pekan terhitung dari 12 hingga 25 Oktober 2020 dengan alasan adanya penurunan kasus aktif, kasus harian positif, serta kasus kematian akibat Covid-19 di Ibu Kota.
Baca: Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Denda Bagi Pelanggaran Usaha Saat PSBB Transisi, Ini Rinciannya
Sebelum memberlakukan PSBB masa transisi, Pemprov DKI menarik rem darurat dan memberlakukan PSBB yang diperketat selama dua pekan yakni 13 hingga 27 September 2020.
PSBB yang diperketat kemudian diperpanjang selama dua pekan mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.
Baca: Kasus Covid-19 Melandai, Gubernur Anies Kembalikan Jakarta ke PSBB Transisi hingga 25 Oktober
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tempat Hiburan, Spa, hingga Karaoke Belum Boleh Beroperasi Selama PSBB Transisi"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.