Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DKI Jakarta Masuki PSBB Transisi, Ini Rincian Sektor-sektor Usaha yang Boleh dan Masih Dilarang Buka

Alasan dilonggarkannya PSBB di DKI Jakarta adalah kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota selama PSBB ketat melambat.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in DKI Jakarta Masuki PSBB Transisi, Ini Rincian Sektor-sektor Usaha yang Boleh dan Masih Dilarang Buka
Tribunnews/Herudin
Suasana sepi dan banyak toko yang tutup pada salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Timur, Kamis (1/10/2020). Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai Senin hari ini, 12 Oktober 2020, ibukota DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Seperti kebijakan sebelumnya, PSBB transisi akan berlaku selama dua pekan, artinya mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.

Alasan dilonggarkannya PSBB di DKI Jakarta adalah kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota selama PSBB ketat melambat.

"Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki PSBB masa transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikutip dari Kompas.com (11/10/2020).

Berikut ini sejumlah aturan yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta selama masa PSBB transisi mulai hari ini:

1. Sekolah belum boleh tatap muka

Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susi Nurhati menegaskan sekolah belum bisa dilakukan tatap muka selama masa PSBB transisi. “Belum (sekolah tatap muka selama PSBB transisi),” kata Susi.

Baca: Hari Ini PSBB Transisi di DKI Berlaku, Tempat Hiburan Malam Masih Dilarang, Berikut yang Diizinkan

Meski demikian, dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 telah dijelaskan mengenai aturan perlindungan kesehatan masyarakat di lingkungan sekolah.

Siswa menggunakan fasilitas WiFi gratis saat mengikuti kegiatan pembelajaran jarak jauh di Balai Warga Kelurahan Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020). Kelurahan Kuningan Barat menyediakan fasilitas jaringan internet atau WiFi gratis yang dapat digunakan pelajar guna meringankan beban orang tua murid terkait kebutuhan kuota internet untuk pembelajaran jarak jauh di tengah pandemi Covid-19. Tribunnews/Jeprima
Siswa menggunakan fasilitas WiFi gratis saat mengikuti kegiatan pembelajaran jarak jauh di Balai Warga Kelurahan Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020). (Tribunnews/Jeprima)
Berita Rekomendasi

Di antaranya adalah kewajiban diterapkannya protokol kesehatan di lingkungan atau institusi pendidikan lain, mewajibkan peserta didik dan tenaga mengajar memakai masker, mengukur suhu tubuh, dan sebagainya.

2. Perkantoran

Selama masa PSBB transisi, perkantoran di sektor esensial bisa beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan.

Ke-11 sektor esensial tersebut yakni kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan.

Kemudian, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan/atau kebutuhan sehari-hari.

Suasana lalulintas ramai lancar pada jam-jam pulang kantor di Jalan Sudirman, Setiabudi,  Jakarta Selatan,  Selasa (29/9/2020).

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat jumlah kendaraan yang melintas di jalur protokol menurun 21 persen. Penurunan tersebut selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta saat ini dibanding ketika PSBB transisi.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, volume kendaraan menurun signifikan terjadi di ruas jalan berdekatan dan menuju pusat perkantoran. Salah satunya di Jalan Sudirman-MH Thamrin. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Suasana lalulintas ramai lancar pada jam-jam pulang kantor di Jalan Sudirman, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2020).  WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Sementara itu, perkantoran di sektor tidak esensial diperbolehkan buka dengan maksimal 50 persen kapasitas.

Semua perkantoran wajib mengikuti ketentuan protokol kesehatan tambahan sebagai berikut:

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas